Mohon tunggu...
Sita bkn Siti
Sita bkn Siti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

sayaa suka kamuu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Hukum Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A Hart)

30 Oktober 2024   00:38 Diperbarui: 30 Oktober 2024   00:38 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun, Indonesia juga menghadapi tantangan, karena kadang moralitas atau pandangan keagamaan masih mempengaruhi penegakan hukum. Dalam hal ini, pemikiran Hart bisa membantu agar hukum di Indonesia lebih netral dan berfokus pada aturan yang berlaku secara formal. Dengan begitu, hukum bisa memberikan kepastian dan keadilan yang sama untuk semua orang, tanpa memihak pandangan moral atau agama tertentu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun