1. RUMAH SAKIT
Rumah sakit menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Pelayanan kesehatan paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif (UU RI, 2009).
Rumah sakit juga dinyatakan pada pasal 1 ayat 1 PerMenKes RI No. 159 Tahun 1988 mengenai rumah sakit yang merupakan sarana kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian.
Rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, untuk menjalankan tugasnya, rumah sakit mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
- Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
- Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan (UU RI, 2009).
Adapun tujuannya diantaranya:
- Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
- Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit.
- Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit.
- Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia di rumah sakit (UU RI, 2009).
2. REKAM MEDIS
Rekam medis berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan. Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan layanan kesehatan (UU RI, 2004).
Rekam medis berasatkan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien (Kemenkes RI, 2022).
Tujuan rekam medis adalah untuk memberikan informasi mengenai diri pasien kepada seluruh pihak yang memberikan perawatan atau pengobatan kepada pasien tersebut. Kegunaan dari rekam medis dapat dilihat dari beberapa nilai aspek yang dikenal dengan sebutan ALFRED, yaitu:
-Aspek Administrasi (Administration)Â
Didalam berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi, karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan paramedic dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
- Aspek Hukum (Legal)Â
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum, karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan.
-Aspek Keuangan (Financial)
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai uang, karena isinya menyangkut data atau informasi yang dapat digunakan sebagai aspek keuangan.
- Aspek Penelitian (Research)Â
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian, karena isinya menyangkut tentang data atau informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dibidang kesehatan.
-Aspek Pendidikan (Education)Â
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut data atau informasi tentang pengembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medis yang diberikan kepada pasien, informasi tersebut digunakan sebagai bahan referensi pengajaran di bidang profesi pendidikan kesehatan.
-Aspek Dokumentasi (Documentation)Â
Suatu berkas rekam media mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut sumber ingatan yang harus di dokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggungjawaban dan laporan rumah sakit.
Rekam medis berdasarkan Permenkes Nomor 269/ MenKes/Per/III/2008 terbagi menjadi dua jenis, yaitu antara lain:
-Rekam Medis Konvensional
Rekam medis konvensional (kertas) adalah rekam medis dalam bentuk tertulis lengkap dalam bentuk formulir yang isinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-Rekam Medis Elektronik
Rekam medis elektronik adalah rekam medis yang menggunakan teknologi informasi elektronik yang akan dilanjut dengan peraturan sendiri.
Suraja & Sekretari (2019) menguraikan beberapa manfaat rekam medis sebagai berikut:
- Untuk pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien.
- Sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum.
- Untuk keperluan pendidikan dan penelitian.
- Sebagai dasar pembayar biaya pelayanan kesehatan.
- Sebagai data statistik kesehatan.
3. SISTEM
Menurut Srimulyani dan Oktafianto (2016) Sistem merupakan sekumpulan subsistem, komponen, variabel atau jaringan kerja dari prosedur yang saling berkaitan, saling bekerja sama dan saling berinteraksi dengan tujuan yang sama untuk menghasilkan output yang sudah ditentukan sebelumnya. Jogiyanto (2009) dan Mulyadi (2010) Sistem merupakan jaringan prosedur yang dibuat menurut pattern atau pola yang terpadu untuk melakukan kegiatan utama dari perusahaan, organisasi, rumah sakit. Bagian sistem terdapat prosedur dan komponen untuk melibatkan orang dalam satu perusahaan, organisasi, dan rumah sakit yang tidak bisa dipisahkan dengan dirancang sedemikian rupa untuk menjamin penanganan transaksi perusahaan, organisasi, dan rumah sakit.
4. PENDAFTARAN RAWAT JALANÂ
Pendaftaran adalah proses pencatatan identitas pendaftar kedalam sebuah media penyimpanan yang digunakan dalam proses pendaftaran yang meliputi pencatatan nama, alamat, dan sebagiannya untuk memenuhi syarat dalam mendaftar (Depdikbud, 2012:01). Pendaftaran merupakan tata cara penerimaan pasien yang akan berobat ke poliklinik ataupun yang akan dirawat merupakan sebagian dari sistem prosedur pelayanan rumah sakit (Dirjen Yanmed, 2006:22).
Pendaftaran rawat jalan di rumah sakit terdapat dua pendaftaran rawat jalan antara lain sebagai berikut:
-Pendaftaran manual atau secara langsung
Pendaftaran pada pasien atau keluarga pasien dengan cara datang langsung ke fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit.
-Pendaftaran online atau secara tidak langsungÂ
Pendaftaran pasien atau keluarga pasien melakukan pendaftaran untuk memanfaatkan fasilitas teknologi jarak jauh atau dengan cara mendaftar dari rumah. Misalnya pasien mendaftar dengan fasilitas telephone, SMS, whatsapp, dan web (Budi, 2011).
5. PENDAFTARAN PASIEN
Proses pendaftaran pasien adalah awal dari keseluruhan proses rekaman medis atau pelayanan pertama kali yang diterima oleh pasien saat tiba dirumah sakit, dalam proses pendaftaran pasien mendapatkan kesan baik atau tidak dari suatu pelayanan dari rumah sakit. Oleh karena itu, sistem pendaftaran ini petugas harus bersikap ramah, sopan, tertib dan bertanggung jawab agar pasien merasa diperhatikan dan dilayani dengan baik.
Dalam sistem pendaftaran pasien diterima sebagai pasien rawat jalan, rawat inap, dan rawat UGD. Sistem pendaftaran pasien di Rumah Sakit Umum Bina Sehat dibedakan menjadi dua antara lain :
-Pasien Baru
Pendaftaran pasien baru akan dilaksanakan dengan mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu untuk mendapatkan data sosial pasien yang akan dimasukkan dalam komputer. Setiap pasien baru akan memperoleh nomor pasien, kemudian pasien akan diberikan kartu berobat yang harus dibawa setiap kali pasien datang kembali.
-Pasien LamaÂ
Pendaftaran pasien lama dilakukan dengan mencari berkas rekam medis pasien dengan menginput nomor pasien sesuai dengan nomor rekam medis yang tercantum dalam kartu berobat, setelah itu membuat tracer, mencetak nomor urut poliklinik, mencetak kwitansi pembayaran, dan mengarahkan pasien ke poli yang dituju.
6. RAWAT JALANÂ
Rawat jalan adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien yang tidak mendapatkan pelayanan rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan (Huffman, 1994). Rawat jalan adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap dirumah sakit. Terdapat empat jenis pelayanan rawat jalan dirumah sakit secara umum antara lain, sebagai berikut:
-Pelayanan gawat darurat (emergency service)
Pelayanan rumah sakit yang untuk menangani pasien yang membutuhkan pertolongan segera dan mendadak.
-Pelayanan rawat jalan paripurna (comprehensive hospital outpatient services)
Pelayanan rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.
-Pelayanan rujukan (referral services)
Pelayanan yang hanya melayani pasien yang dirujuk oleh sarana kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan perawatan selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
-Pelayanan bedah jalan (ambulatory surgery services)
Pelayanan yang memberikan pelayanan bedah yang dipulangkan pada hari yang sama.
7. MOBILE JKNÂ
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari program Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJSN). Berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2004, SJSN diselenggarakan oleh beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu Perusahaan Perseroan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Perusahaan Perseroan Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), Perusahaan Perseroan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), dan Perusahaan Perseroan Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes). Setelah Pembentukan BPJS berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka keempat lembaga tersebut bertransformasi menjadi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Undang-Undang ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengamanatkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Karena merupakan bagian dari SJSN, maka JKN diselenggarakan bersifat wajib (mandatory). Hal ini berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2004, yang bertujuan melindungi Penduduk Indonesia dalam sistem Asuransi sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat (Kementerian Kesehatan RI, 2014).
Salah satu prinsip dari JKN adalah kepesertaan bersifat wajib, yang artinya seluruh Penduduk Indonesia harus menjadi peserta JKN (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, 2004). Adapun manfaat dari JKN seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bukan hanya pelayanan kesehatan yang berupa kuratif dan rehabilitatif, tetapi juga mencakup pelayanan promotif dan preventif, termasuk obat-obatan dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Pelayanan kesehatan yang dimaksud di sini adalah pelayanan kesehatan yang terdiri atas manfaat medis dan manfaat non medis (Lestari, 2020). Yang dimaksud dengan manfaat medis berupa penyuluhan kesehatan, pemeriksaan penunjang diagnostik, konsultasi, transfusi, tindakan medis dan perawatan, bahan medis habis pakai, obatobatan, rehabilitasi medis, pelayanan kedokteran forensik, serta pelayanan jenazah. Manfaat medis yang diterima peserta JKN ini tidak dipengaruhi oleh besaran iuran yang dibayar peserta. Sedangkan yang termasuk dalam manfaat non medis adalah akomodasi pelayanan rawat inap dan ambulan yang digunakan untuk pasien rujukan. Manfaat non medis ini berbeda tiap peserta, bergantung pada besaran iuran yang dibayarkan peserta (Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan, 2013).Â
Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan program Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera. Manfaat program ini diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan perseorangan yang komprehensif, mencakup pelayanan peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), pengobatan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) termasuk obat dan bahan medis dengan menggunakan teknik layanan terkendali mutu dan biaya (managed care).
Program Jaminan Kesehatan Nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial, dan prinsip ekuitas, yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak terkait dengan besaran iuran yang telah dibayarkan. Prinsip ini diwujudkan dengan pembayaran iuran sebesar prosentase tertentu dari upah bagi yang memiliki penghasilan dan pemerintah membayakan iuran bagi mereka yang tidak mampu (fakir miskin).
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah (fakir miskin dan orang tidak mampu). Kepesertaan bersifat berkesinambungan sesuai prinsip portabilitas dengan memberlakukan program di seluruh wilayah indonesia dan menjamin keberlangsungan manfaat bagi peserta dan keluarganya hingga enam bulan pasca pemutusan hubungan kerja (PHK). Selanjutnya, pekerja yang tidak memiliki pekerjaan setelah enam bulan PHK atau mengalami cacat tetap total dan tidak memiliki kemampuan ekonomi tetap menjadi peserta dan iurannya dibayar oleh pemeritah. Di samping itu, kepesertaan juga mengacu pada konsep penduduk dengan mengizinkan warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia untuk ikut serta menjadi peserta program jaminan kesehatan ini.
Manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi peserta adalah
- Pelayanan Kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang menjalin kerjasama dengan badan penyelenggara jaminan sosial.
- dalam keadaan darurat, pelayanan kesehatan dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerjasama dengan badan penyelenggara jaminan sosial,
- Badan penyelenggara jaminan sosial wajib memberikan kompensasi (dapat berupa uang tunai) untuk memenuhi kebutuhan medik peserta yang berada di daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat,
- layanan rawat inap di Rumah Sakit diberikan di kelas standar,
- Badan penyelenggara jaminan sosial menjamin obat-obatan dan bahan medis habis pakai dengan mempertimbangkan kebutuhan medik, ketersediaan, efektifitas, dan efisienssi dari obat atau bahan medis habis pakai sesuai ketentuan peraturan perundangan,
- dalam pengembangan pelayanan kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan sosial menerapkan sistem kendali mutu, sistem kendali biaya dan sistem pembayaran untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi jaminan kesehatan serta untukmencegah penyalahgunaan pelayanan Kesehatan, dan
- untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya.
DAFTAR PUSTAKAÂ
Depkes RI. (2009). UU no. 44 Tahun 2009 Tentang RS. Undang-Undang Republik Indonesia,1,41. https://peraturan.go.id/common/dokumen/In/2009/uu0442009.pdf
Kemenkes RI. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Suraja, Y.,& Sekretari, P. (2019). Pengelolaan Rekam Medis. 4, 62-71.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. (2004)
Lestari, P. A. P., Roesdiyanto, R., & Ulfah, N. H. (2020). Kebutuhan Kesehatan dan Akses Pelayanan Kesehatan dengan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Masyarakat Indonesia, 1(2), 138-156.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (p. 39). (2013). http://www.jkn.kemkes.go.id/attachment/unduhan/Perpres No. 12 Th 2013 ttg Jaminan Kesehatan.pdfÂ
Direktorat Penyusunan APBN, Direktorat Jendral Anggaran, Dasar-Dasar Praktek Penyusunan APBN di Indonesia. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2013.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H