- Aspek Hukum (Legal)Â
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum, karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan.
-Aspek Keuangan (Financial)
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai uang, karena isinya menyangkut data atau informasi yang dapat digunakan sebagai aspek keuangan.
- Aspek Penelitian (Research)Â
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian, karena isinya menyangkut tentang data atau informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dibidang kesehatan.
-Aspek Pendidikan (Education)Â
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut data atau informasi tentang pengembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medis yang diberikan kepada pasien, informasi tersebut digunakan sebagai bahan referensi pengajaran di bidang profesi pendidikan kesehatan.
-Aspek Dokumentasi (Documentation)Â
Suatu berkas rekam media mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut sumber ingatan yang harus di dokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggungjawaban dan laporan rumah sakit.
Rekam medis berdasarkan Permenkes Nomor 269/ MenKes/Per/III/2008 terbagi menjadi dua jenis, yaitu antara lain: