Mohon tunggu...
Siskia Nur aini putri
Siskia Nur aini putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Manajemen

Saya sangat menyukai membaca dan juga membuat cerita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Sistem Pendaftaran Online dan Offline Pasien Rawat Jalan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit Umum Bina Sehat

21 Juni 2024   21:20 Diperbarui: 21 Juni 2024   22:09 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rawat jalan adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien yang tidak mendapatkan pelayanan rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan (Huffman, 1994). Rawat jalan adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap dirumah sakit. Terdapat empat jenis pelayanan rawat jalan dirumah sakit secara umum antara lain, sebagai berikut:

-Pelayanan gawat darurat (emergency service)

Pelayanan rumah sakit yang untuk menangani pasien yang membutuhkan pertolongan segera dan mendadak.

-Pelayanan rawat jalan paripurna (comprehensive hospital outpatient services)

Pelayanan rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.

-Pelayanan rujukan (referral services)

Pelayanan yang hanya melayani pasien yang dirujuk oleh sarana kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan perawatan selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.

-Pelayanan bedah jalan (ambulatory surgery services)

Pelayanan yang memberikan pelayanan bedah yang dipulangkan pada hari yang sama.

7. MOBILE JKN 

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari program Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJSN). Berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2004, SJSN diselenggarakan oleh beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu Perusahaan Perseroan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Perusahaan Perseroan Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), Perusahaan Perseroan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), dan Perusahaan Perseroan Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes). Setelah Pembentukan BPJS berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka keempat lembaga tersebut bertransformasi menjadi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Undang-Undang ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengamanatkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Karena merupakan bagian dari SJSN, maka JKN diselenggarakan bersifat wajib (mandatory). Hal ini berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2004, yang bertujuan melindungi Penduduk Indonesia dalam sistem Asuransi sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat (Kementerian Kesehatan RI, 2014).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun