Mohon tunggu...
Sisilia Yunita Ingutali
Sisilia Yunita Ingutali Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522110010 Mata Kuliah : Pajak Internasional Dosen : Prof.Dr, Apollo, M.Si.Ak Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Semiotika de Saussure Untuk Memahami Special Purpose Vehicle

4 Desember 2023   00:58 Diperbarui: 4 Desember 2023   01:36 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan demikian, keterkaitan antara PMK tentang pengampunan pajak dengan SPV adalah bahwa PMK tersebut mengatur bagaimana wajib pajak yang memiliki harta melalui SPV harus melaporkan kepemilikan harta tersebut serta menjalankan prosedur yang ditentukan untuk memanfaatkan program pengampunan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa penggunaan SPV haruslah transparan dan mematuhi aturan yang ditetapkan dalam program pengampunan pajak untuk memastikan kepatuhan perpajakan yang lebih baik.

PMK Nomor 127/PMK.010/2016 tentang pengampunan pajak memiliki kaitan dengan teori semiotika dalam konteks interpretasi dan pemahaman terhadap tanda-tanda atau simbol-simbol yang terdapat dalam teks hukum tersebut.

Penerapan teori semiotika di sini dapat dijelaskan dengan melihat bagaimana bahasa hukum digunakan untuk mengungkapkan konsep-konsep seperti pengampunan pajak, kewajiban perpajakan, harta, utang, dan SPV. Setiap istilah atau frasa dalam peraturan tersebut memiliki makna tertentu yang ditujukan untuk mengkomunikasikan informasi kepada pembaca, yaitu wajib pajak dan pihak terkait.

Teori semiotika membantu dalam menganalisis bagaimana istilah-istilah ini dipilih, diatur, dan digunakan dalam teks PMK tersebut. Dalam hal ini, "signifier" atau penanda dalam teori semiotika bisa diidentifikasi sebagai istilah-istilah hukum yang digunakan dalam dokumen perpajakan ini, seperti "pengampunan pajak", "special purpose vehicle", "uang tebusan", dan lainnya. Sementara itu, "signified" atau petanda adalah makna atau konsep yang ingin disampaikan melalui istilah-istilah tersebut.

Penerapan teori semiotika membantu untuk memahami bagaimana struktur kalimat, pengaturan frasa, dan penggunaan kata-kata khusus dalam dokumen hukum ini mempengaruhi pemahaman dan interpretasi atas aturan perpajakan. Dengan pendekatan semiotika, kita dapat melihat bagaimana simbol-simbol dan tanda-tanda dalam teks hukum tersebut digunakan untuk mengkomunikasikan pesan hukum yang spesifik kepada para pembaca dan pelaku bisnis yang terpengaruh.

Kesimpulan :

Dalam konteks pemahaman tentang Special Purpose Vehicle (SPV) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengampunan pajak, teori semiotika Ferdinand de Saussure memberikan wawasan yang relevan. Menurut de Saussure, tanda terdiri dari penanda (signifier) yang merupakan wujud fisik dari tanda dan yang dilambangkan (signified) yang merupakan konsep atau makna dari tanda tersebut. Dalam hal ini, SPV bisa dianggap sebagai tanda yang melambangkan entitas yang diciptakan untuk tujuan khusus, seperti pengelolaan aset atau investasi. PMK tentang pengampunan pajak mewajibkan wajib pajak untuk mengungkapkan kepemilikan harta, termasuk yang dimiliki melalui SPV, sehingga mencerminkan pentingnya transparansi dalam kepemilikan aset dalam konteks perpajakan. De Saussure juga menekankan pentingnya relasi antara tanda-tanda dalam membentuk arti.

Hubungan antara SPV sebagai entitas yang digunakan untuk tujuan tertentu dan kewajiban wajib pajak untuk mengungkapkan kepemilikian aset melalui SPV merupakan relasi yang penting dalam pemahaman aturan perpajakan. Dalam teori semiotika de Saussure, tanda juga memiliki sifat arbitrer di mana hubungan antara penanda dan yang dilambangkan merupakan konvensi yang diciptakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, aturan pajak terkait SPV dalam PMK adalah hasil dari konvensi yang dibuat untuk mencapai tujuan tertentu dalam pengelolaan pajak dan transparansi kepemilikan harta. Dengan demikian, pemahaman tentang tanda, arti, dan relasi antara keduanya dalam semiotika de Saussure dapat membantu dalam menganalisis pentingnya pengungkapan kepemilikan aset yang dimiliki melalui SPV dalam konteks perpajakan, seperti yang diatur dalam PMK pengampunan pajak

Referensi :

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 Tentang pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang nomor 11Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajakbagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung melalui Special Purpose Vehicle

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun