Mohon tunggu...
Sisilia Yunita Ingutali
Sisilia Yunita Ingutali Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522110010 Mata Kuliah : Pajak Internasional Dosen : Prof.Dr, Apollo, M.Si.Ak Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Semiotika de Saussure Untuk Memahami Special Purpose Vehicle

4 Desember 2023   00:58 Diperbarui: 4 Desember 2023   01:36 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Semiotika De Saussure

Secara umum, semiotika berasal dari bahasa Latin, yaitu dari kata "semeion" yang berarti "tanda". Istilah semiotika pertama kali digunakan oleh John Locke pada abad ke-17, tetapi semiotika sebagai disiplin ilmu yang mapan dikembangkan lebih lanjut oleh seorang filsuf dan linguis Swiss bernama Ferdinand de Saussure pada akhir abad ke-19.

De Saussure mengembangkan teori semiotika dalam bidang linguistik, dengan menekankan pentingnya hubungan antara tanda (tanda linguistik) dengan makna yang diwakilinya. Namun, seiring perkembangan waktu, semiotika telah melampaui aspek bahasa dan mencakup studi tentang tanda dalam konteks yang lebih luas, termasuk dalam seni, budaya, media, dan berbagai bidang lainnya.

Semiotika Ferdinand de Saussure adalah teori yang mempelajari tanda dan makna dalam konteks bahasa. Saussure mengembangkan konsep dasar dalam studi semiotika yang membahas struktur bahasa dan hubungan antara penanda (signifier) dan penandaan (signified).

Poin-poin kunci dalam semiotika Saussure meliputi:

  • Tanda dan Struktur Bahasa: Saussure memandang bahasa sebagai sistem tanda yang terdiri dari dua komponen utama: penanda (signifier) dan penandaan (signified). Penanda adalah bentuk fisik atau kata yang kita gunakan untuk menyampaikan suatu ide, sementara penandaan adalah konsep atau makna yang terkait dengan tanda tersebut.
  • Hubungan Arbitrer Tanda: Saussure menyatakan bahwa hubungan antara penanda dan penandaan bersifat arbitrari, artinya tidak ada hubungan intrinsik antara kata dan maknanya. Misalnya, kata "kucing" dalam bahasa tidak memiliki hubungan langsung dengan makna atau gambaran tentang kucing; hubungan ini terbentuk melalui kesepakatan sosial dalam masyarakat.
  • Sintaksis dan Struktur Bahasa: Saussure juga menekankan pentingnya struktur dan relasi antara tanda dalam bahasa. Bahasa terdiri dari struktur sintaksis dan hubungan antara tanda yang membentuk makna yang lebih besar.

Pemahaman teori semiotika Saussure dapat diterapkan dalam berbagai konteks, tidak hanya dalam bahasa, tetapi juga dalam studi budaya, sastra, seni, dan bidang lainnya. Dalam konteks konsep seperti "Special Purpose Vehicle" (SPV), teori semiotika dapat membantu memahami bagaimana istilah ini dipahami, direpresentasikan, dan diterapkan dalam konteks hukum, keuangan, dan bisnis.

Diskursus semiotika dari Ferdinand de Saussure memfokuskan pada studi struktur bahasa dan makna, yang dapat diterapkan untuk memahami konsep seperti "Special Purpose Vehicle" (SPV). Saussure membagi tanda menjadi dua komponen penting: signifier (penanda) dan signified (penandaan). Konsep ini dapat diterapkan dalam memahami SPV:

  • Signifier (Penanda):

Dalam konteks SPV, signifier adalah entitas hukum yang dibentuk untuk tujuan tertentu, seperti struktur bisnis atau keuangan yang dimaksudkan untuk memisahkan risiko atau mengelola aset. SPV merupakan entitas yang terpisah secara hukum dari perusahaan induknya.

  • Signified (Penandaan):

Penandaan atau signified adalah makna atau konsep yang terkait dengan SPV. Ini melibatkan pemahaman tentang tujuan dibentuknya SPV, struktur keuangan yang terlibat, pengelolaan risiko atau aset, dan implikasinya terhadap perusahaan yang membentuknya.

  • Hubungan Antara Signifier dan Signified:

Saussure menekankan bahwa hubungan antara signifier dan signified bersifat arbitrari, artinya tidak ada hubungan alamiah antara kata atau tanda dengan konsep yang diwakilinya. Dalam konteks SPV, hubungan antara entitas hukum yang dibentuk (signifier) dan tujuan atau makna dari pembentukan SPV (signified) bersifat konseptual dan tergantung pada aturan hukum dan keuangan yang mengatur.

  • Struktur dan Interaksi Bahasa:

Saussure juga menekankan pentingnya struktur bahasa dan interaksi antara elemen-elemennya. Dalam memahami SPV, ini mencakup pemahaman tentang struktur hukum dan keuangan yang membentuk dasar pembentukan, operasi, dan implikasi SPV terhadap perusahaan yang terlibat.

Penerapan prinsip-prinsip semiotika Saussure dalam konteks SPV dapat membantu dalam memahami bagaimana entitas ini diciptakan, diatur, dan mempengaruhi entitas yang membentuknya, serta bagaimana konsep ini diwakili dalam kerangka hukum dan keuangan.

Berikut adalah penjelasan singkat tentang masing-masing prinsip semiotika yang ada :

  • Prinsip Struktural: Relasi Struktural

Prinsip struktural semiotika menyoroti hubungan antara elemen-elemen dalam suatu sistem. Ini berfokus pada bagaimana unsur-unsur yang berbeda dalam suatu struktur atau sistem saling terkait dan berkontribusi terhadap arti atau makna keseluruhan. Dalam konteks semiotika, prinsip struktural mengacu pada cara di mana tanda-tanda berinteraksi dan saling berhubungan untuk membentuk sistem yang memiliki struktur tertentu untuk menyampaikan pesan atau makna.

  • Prinsip Unity: Penanda dan Petanda

Prinsip unity semiotika membedakan antara penanda (signifier) dan petanda (signified). Penanda adalah wujud fisik dari tanda, seperti suara, gambar, atau kata-kata. Sementara petanda adalah konsep, ide, atau makna yang diasosiasikan dengan penanda tersebut. Prinsip ini menekankan hubungan antara aspek fisik tanda (penanda) dan maknanya (petanda).

  • Prinsip Konvensional: Kesepakatan Sosial tentang Bahasa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun