Mohon tunggu...
Sisilia Yunita Ingutali
Sisilia Yunita Ingutali Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522110010 Mata Kuliah : Pajak Internasional Dosen : Prof.Dr, Apollo, M.Si.Ak Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Semiotika de Saussure Untuk Memahami Special Purpose Vehicle

4 Desember 2023   00:58 Diperbarui: 4 Desember 2023   01:36 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prinsip konvensional dalam semiotika menyoroti bahwa tanda-tanda yang digunakan dalam bahasa adalah hasil dari kesepakatan sosial atau konvensi. Artinya, makna yang terkandung dalam tanda-tanda yang digunakan dalam bahasa tidak bersifat alami, melainkan dipahami dan disepakati oleh komunitas yang menggunakan bahasa tersebut.

  • Prinsip Sinkronik: Tanda sebagai Sistem Ajeg pada RW

Prinsip sinkronik dalam semiotika mengacu pada pengamatan tanda-tanda pada suatu waktu tertentu. Ini menyoroti bagaimana tanda-tanda dilihat sebagai bagian dari sistem yang ada dalam suatu konteks waktu tertentu. Dalam semiotika, prinsip ini menekankan pengamatan terhadap tanda-tanda pada satu titik waktu tertentu tanpa mempertimbangkan perkembangan atau perubahan seiring waktu.

  • Prinsip Representasi: Tanda sebagai Representasi Realitas yang Dirujuk

Prinsip representasi dalam semiotika menggambarkan bagaimana tanda-tanda merepresentasikan objek atau realitas tertentu. Tanda-tanda dalam sistem semiotika memiliki kemampuan untuk merepresentasikan objek, gagasan, atau realitas yang ada di dunia nyata dan merujuk kepada hal tersebut.

Prinsip-prinsip semiotika tersebut membentuk dasar pemahaman tentang cara tanda-tanda dihasilkan, berinteraksi, dan menyampaikan makna dalam suatu sistem komunikasi.

Semiotika adalah studi tentang tanda dan makna di dalamnya. Dalam kehidupan sehari-hari, lampu lalu lintas merupakan contoh sederhana semiotika. Warna merah, kuning, dan hijau pada lampu lalu lintas adalah penanda (signifier) yang menggambarkan perintah untuk berhenti, siap-siap, dan lanjut. Makna ini, atau petanda (signified), telah disepakati secara sosial sebagai bagian dari konvensi dalam aturan lalu lintas. Lampu-lampu lalu lintas merepresentasikan perintah dan instruksi tertentu dalam kehidupan sehari-hari, menunjukkan bagaimana tanda-tanda membawa makna dan diakui secara umum dalam komunikasi visual.

Diskursus Semiotika Ferdinand de Saussure memiliki kaitan dengan pajak internasional melalui pemahaman tentang tanda, bahasa, dan representasi. Meskipun tidak secara langsung berkaitan dengan aspek teknis atau regulasi perpajakan, konsep semiotika de Saussure dapat memberikan wawasan dalam konteks komunikasi, representasi, dan pemahaman terhadap pajak internasional. Berikut adalah beberapa kaitan antara diskursus semiotika de Saussure dengan pajak internasional:

  • Tanda dan Representasi: De Saussure membagi tanda ke dalam dua komponen, yaitu signifier (penanda) dan signified (yang dilambangkan). Dalam konteks perpajakan internasional, hal ini dapat dikaitkan dengan representasi hukum perpajakan, di mana aturan, kebijakan, dan dokumen hukum menjadi "tanda" yang merepresentasikan kewajiban, hak, atau tanggung jawab pajak di antara negara-negara.
  • Bahasa sebagai Sistem Tanda: De Saussure menyatakan bahwa bahasa adalah sistem tanda yang terdiri dari hubungan antara penanda dan yang dilambangkan. Dalam hal perpajakan internasional, berbagai bahasa dan terminologi hukum pajak dari negara ke negara dapat dianggap sebagai "sistem tanda" yang mengkomunikasikan konsep, kebijakan, dan aturan perpajakan yang berlaku di tingkat internasional.
  • Kesepakatan Bersama terhadap Tanda: Konsep Saussure tentang konvensi dalam pembentukan makna tanda juga dapat diaplikasikan dalam kerja sama internasional terkait perpajakan. Negara-negara berkumpul dan mencapai kesepakatan bersama (seperti perjanjian perpajakan bilateral atau multilateral) untuk memberikan makna dan tafsiran terhadap berbagai konsep perpajakan, standar pelaporan, atau klasifikasi perpajakan internasional.
  • Interpretasi terhadap Tanda: De Saussure juga mengemukakan bahwa makna tanda dipengaruhi oleh konteks sosial dan penggunaannya. Dalam perpajakan internasional, interpretasi tentang peraturan, kebijakan, atau struktur perpajakan dapat bervariasi antara negara-negara dan bergantung pada konteks politik, ekonomi, dan hukum dari masing-masing negara.

Pemahaman terhadap konsep semiotika de Saussure dapat membantu dalam mengkaji bagaimana bahasa, tanda, dan representasi digunakan dalam konteks perpajakan internasional, serta bagaimana interpretasi dan kesepakatan bersama memainkan peran penting dalam pemahaman dan implementasi aturan perpajakan antarnegara.

PMK Nomor 127/PMK.010/2016

PMK Nomor 127/PMK.010/2016 berkaitan erat dengan Special Purpose Vehicle (SPV) dalam konteks pengampunan pajak. Dalam PMK ini, SPV disebutkan sebagai salah satu cara dimana wajib pajak dapat memiliki harta secara tidak langsung, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.

PMK tersebut menegaskan bahwa wajib pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui SPV memiliki kewajiban untuk mengungkapkan kepemilikan harta tersebut dalam rangka memanfaatkan program pengampunan pajak. Pengungkapan harta yang dimiliki melalui SPV merupakan bagian penting dari proses pengampunan pajak, di mana wajib pajak harus melaporkan secara transparan harta yang dimiliki, utang yang terkait dengan harta tersebut, serta nilai harta bersihnya.

Lebih lanjut, PMK juga menjelaskan bagaimana penghitungan uang tebusan harus dilakukan atas harta yang dimiliki melalui SPV. Selain itu, terdapat ketentuan tentang pengalihan hak atas harta yang dimiliki melalui SPV agar memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan pengampunan pajak. Pengalihan hak atas harta yang dimiliki melalui SPV menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa wajib pajak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun