Mohon tunggu...
Sisilia Yunita Ingutali
Sisilia Yunita Ingutali Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522110010 Mata Kuliah : Pajak Internasional Dosen : Prof.Dr, Apollo, M.Si.Ak Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 - Hubungan Kepatuhan Perpajakan Internasional dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

14 November 2023   23:53 Diperbarui: 14 November 2023   23:58 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5. Pencabutan dan Berlakunya Peraturan:

  • Pencabutan Peraturan Sebelumnya: Menyatakan pencabutan peraturan Direktur Jenderal Pajak sebelumnya yang berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan pemeriksaan dalam pertukaran informasi perpajakan.
  • Periode Berlakunya Peraturan Baru: Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dalam rangka menjaga transparansi dan memastikan bahwa pertukaran informasi perpajakan internasional berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, peraturan ini mengatur proses pelaksanaan Tax Examination Abroad secara resmi dan terperinci.

Hubungan Kepatuhan Perpajakan Internasional dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

Kepatuhan Perpajakan Internasional merujuk pada tingkat ketaatan wajib pajak terhadap peraturan dan ketentuan pajak yang berlaku di tingkat internasional. Ini mencakup kewajiban untuk mematuhi peraturan perpajakan yang disepakati secara internasional, seperti perjanjian perpajakan bilateral antara negara, ketentuan yang terkait dengan pertukaran informasi, serta peraturan lainnya yang diadopsi secara internasional.

Mekanisme Pemeriksaan Pajak, di sisi lain, merujuk pada cara atau proses yang digunakan oleh otoritas pajak untuk memeriksa dan memverifikasi kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Ini mencakup berbagai metode pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan rutin, investigasi lebih lanjut terhadap ketidaksesuaian atau kecurangan, hingga pertukaran informasi antar-negara dalam rangka pemeriksaan pajak internasional

Hubungan antara Kepatuhan Perpajakan Internasional dan Mekanisme Pemeriksaan Pajak erat terkait. Tingkat kepatuhan perpajakan suatu negara dapat memengaruhi kebijakan dan intensitas dari mekanisme pemeriksaan pajak yang diterapkan oleh otoritas pajak. Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, semakin efisien dan efektif mekanisme pemeriksaan pajak yang diterapkan oleh otoritas pajak. Di sisi lain, kelemahan dalam kepatuhan perpajakan dapat memicu pemeriksaan lebih intensif dan detail guna memastikan kepatuhan yang lebih baik. Selain itu, kepatuhan perpajakan yang tinggi secara internasional juga dapat meningkatkan pertukaran informasi antar-negara yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak.

Di Indonesia, Kepatuhan Perpajakan Internasional berkaitan dengan tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap aturan dan regulasi perpajakan yang berlaku di tingkat internasional. Ini termasuk kewajiban wajib pajak Indonesia untuk mematuhi perjanjian perpajakan bilateral antarnegara, aturan OECD (Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi) terkait pertukaran informasi, serta standar-standar perpajakan internasional lainnya.

Mekanisme Pemeriksaan Pajak di Indonesia dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari Kementerian Keuangan. Proses ini melibatkan audit atau pemeriksaan terhadap pelaporan pajak yang diajukan oleh wajib pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia. DJP menggunakan berbagai strategi dan teknik pemeriksaan untuk memverifikasi kepatuhan pajak, termasuk audit rutin, audit terhadap risiko tinggi, serta pertukaran informasi antar-negara dalam rangka pemeriksaan pajak lintas batas.

Hubungan antara Kepatuhan Perpajakan Internasional dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak di Indonesia sangat penting. Tingkat kepatuhan yang baik dari wajib pajak terhadap peraturan perpajakan internasional akan memperkuat kepercayaan DJP terhadap pelaporan pajak yang diajukan oleh wajib pajak. Sebaliknya, kepatuhan yang buruk atau ketidakpatuhan terhadap peraturan perpajakan internasional dapat memicu tindakan pemeriksaan yang lebih ketat atau lebih intensif dari DJP untuk memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik.

Selain itu, Indonesia juga aktif dalam pertukaran informasi pajak internasional sesuai dengan standar OECD. Melalui perjanjian pertukaran informasi pajak dengan negara lain, DJP dapat memperoleh informasi tentang transaksi keuangan lintas batas yang melibatkan wajib pajak Indonesia. Pertukaran informasi ini merupakan bagian penting dari mekanisme pemeriksaan pajak untuk memastikan kepatuhan perpajakan internasional yang lebih baik.

pemeriksaan pajak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan pajak internasional. Pemeriksaan pajak merupakan salah satu instrumen yang digunakan oleh pemerintah atau otoritas pajak untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan pajak yang berlaku, termasuk peraturan perpajakan internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun