Dalam konteks kepatuhan pajak internasional, pemeriksaan pajak dapat membantu dalam beberapa hal:
- Penerapan Peraturan Perpajakan Internasional: Pemeriksaan pajak dapat memastikan bahwa wajib pajak mematuhi peraturan perpajakan internasional yang relevan. Hal ini termasuk kesesuaian dengan perjanjian penghindaran pajak ganda, peraturan transfer pricing, atau peraturan perpajakan lainnya yang berlaku di tingkat internasional.
- Pencegahan Penyalahgunaan Perpajakan: Pemeriksaan pajak juga bertujuan untuk mencegah praktik-praktik penyalahgunaan perpajakan internasional, seperti penghindaran pajak agresif atau penggunaan struktur perusahaan yang bertujuan untuk mengurangi kewajiban pajak.
- Kepatuhan Terhadap Laporan Pajak Internasional: Banyak negara menerapkan aturan pelaporan keuangan dan transaksi internasional, seperti Country-by-Country Reporting (CbCR) atau FATCA (Foreign Account Tax Compliance Act). Pemeriksaan pajak memastikan bahwa wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan yang sesuai dengan peraturan ini.
- Penerapan Sanksi atau Denda: Jika terdapat pelanggaran dalam kaitannya dengan kepatuhan pajak internasional, pemeriksaan pajak dapat mengakibatkan penerapan sanksi atau denda terhadap wajib pajak yang melanggar peraturan-peraturan tersebut.
Oleh karena itu, pemeriksaan pajak berperan penting dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan internasional untuk mencegah penghindaran pajak dan memastikan keadilan dalam pemungutan pajak.
Hubungan antara Kepatuhan Perpajakan Internasional dan Mekanisme Pemeriksaan Pajak dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Kepatuhan Perpajakan Internasional:
- Kepatuhan perpajakan internasional berkaitan dengan kesediaan dan ketaatan suatu negara dalam mengikuti aturan dan perjanjian perpajakan internasional.
- Tujuannya adalah mendorong pertukaran informasi perpajakan yang adil dan transparan antara negara-negara untuk mencegah penghindaran pajak dan penggelapan pajak.
2. Mekanisme Pemeriksaan Pajak:
- Mekanisme pemeriksaan pajak adalah serangkaian prosedur dan langkah yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk memastikan ketaatan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan.
- Salah satu bentuk mekanisme pemeriksaan adalah Tax Examination Abroad, yang merupakan proses pemeriksaan yang dilakukan di luar negeri untuk mendapatkan informasi terkait ketaatan pajak wajib pajak di luar wilayah domestik.
3. Hubungan Antara Keduanya:
- Kepatuhan perpajakan internasional dan mekanisme pemeriksaan pajak saling terkait dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan terbuka secara global.
- Kepatuhan perpajakan internasional memfasilitasi pertukaran informasi perpajakan antarnegara, sementara mekanisme pemeriksaan pajak seperti Tax Examination Abroad adalah alat yang digunakan untuk memeriksa ketaatan wajib pajak di luar negeri.
4.Tujuan Bersama:
- Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan transparansi informasi perpajakan, mencegah praktik penghindaran pajak yang tidak sah, dan memastikan bahwa wajib pajak mematuhi ketentuan perpajakan baik di tingkat domestik maupun internasional.
Jadi, ketaatan perpajakan internasional dan mekanisme pemeriksaan pajak berperan penting dalam memastikan adanya kerjasama dan pengawasan lintas batas yang efektif dalam hal pertukaran informasi dan pemantauan ketaatan pajak, menjaga keadilan perpajakan global.
Dalam konteks pajak internasional, kesesuaian dan kepatuhan perpajakan menjadi penting untuk memastikan bahwa aturan dan mekanisme yang diterapkan oleh setiap negara sesuai dengan perjanjian internasional dan tidak menimbulkan konflik pajak berganda. Peraturan dan tata cara pemeriksaan pajak internasional yang jelas serta pertukaran informasi yang efektif antarnegara adalah langkah krusial dalam mengatasi permasalahan seperti pajak berganda dan penghindaran pajak. Diperlukan kerja sama yang erat antar negara untuk memastikan transparansi, kesetaraan, dan konsistensi dalam penerapan aturan perpajakan guna mengurangi risiko ketidakpastian dan konflik antarnegara dalam ranah perpajakan internasional.
Sumber :
- Darusallam, & Septriadi, D. (2017). Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda : Panduan, Interpretasi dan Aplikasi. Jakarta: Penerbit DDTC..
- Pohan, C. A. (2019). Pedoman Lengkap Pajak Internasional : Konsep, Strategi dan Penerapan. Jakarta: Gramedia.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak
- PER-02/PJ/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad dalam rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H