Standar Pelaporan (Pasal 9, 10 PMK-184/2015 jo Pasal 5, 6 PER-23/2013):
Standar Pelaporan mengatur tentang penyusunan laporan hasil pemeriksaan pajak. Beberapa poin yang diatur dalam Standar Pelaporan adalah:
- Laporan Hasil Pemeriksaan: Petugas harus menyusun laporan hasil pemeriksaan yang jelas, akurat, dan sesuai dengan temuan yang ditemukan selama pemeriksaan.
- Penyampaian Laporan: Laporan hasil pemeriksaan harus disampaikan kepada wajib pajak untuk memberikan informasi tentang temuan dan kesimpulan dari pemeriksaan yang telah dilakukan.
Standar ini membentuk kerangka kerja yang menjadi panduan bagi petugas pajak dalam melakukan pemeriksaan, mengikuti prinsip-prinsip, prosedur, dan penyusunan laporan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Tahapan pemeriksaan pajak melibatkan sejumlah langkah yang harus diikuti oleh wajib pajak dalam proses pemeriksaan:
- Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SPPL) atau Surat Panggilan: Pemeriksa pajak akan mengirimkan surat pemberitahuan atau panggilan pemeriksaan kepada wajib pajak untuk memberitahu bahwa mereka akan diperiksa. Surat tersebut bisa disampaikan melalui berbagai cara, seperti pos, faks, atau jasa pengiriman. Wajib pajak harus mengkonfirmasi penerimaan surat tersebut. Setelah SPPL atau Surat Panggilan disampaikan, wajib pajak tidak lagi bisa melakukan perubahan atau koreksi atas Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah diajukan.
- Pertemuan Wajib Pajak: Pertemuan antara wajib pajak dan pihak pajak biasanya dilakukan di Kantor Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pada pertemuan ini, wajib pajak pribadi atau perwakilan wajib pajak badan, ahli waris, atau wali (jika berkaitan dengan warisan atau anak di bawah umur) hadir. Jika diinginkan, wajib pajak dapat didampingi oleh konsultan pajak atau perwakilan lain yang memahami bisnis atau pekerjaan mereka.
- Pemeriksaan di Tempat Wajib Pajak atau Pemeriksaan di Kantor Pajak: Jenis pemeriksaan ini tergantung pada aktivitas usaha atau pekerjaan wajib pajak. Jika wajib pajak memiliki usaha, pemeriksaan akan dilakukan di tempat usaha tersebut. Wajib pajak harus mempersiapkan buku, catatan, dokumen, dan barang yang diperlukan selama pemeriksaan. Pemeriksaan bisa dilakukan lebih dari satu kali, jadi wajib pajak perlu bersikap kooperatif untuk menghindari penyegelan.
- Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen: Selama proses pemeriksaan, pemeriksa pajak mungkin meminta wajib pajak untuk meminjamkan buku, catatan, atau dokumen yang diperlukan. Permintaan ini disertai dengan Surat Permintaan Peminjaman yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dalam waktu tertentu. Jika wajib pajak tidak memiliki hak untuk meminjamkan buku, catatan, atau dokumen tersebut, mereka bisa membuat surat pernyataan terkait hal tersebut.
- Pemeriksaan dan Pengujian: Pemeriksa pajak melakukan pengujian selama beberapa bulan untuk mengevaluasi kepatuhan perpajakan wajib pajak. Pengujian ini mencakup evaluasi dari buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam dari wajib pajak. Durasi pengujian dapat berbeda, tergantung pada kompleksitas pemeriksaan.
- Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan: Setelah selesai melakukan pemeriksaan, pemeriksa pajak mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). SPHP ini berisi hasil pemeriksaan pajak dan daftar temuan selama pemeriksaan. Wajib pajak harus memberikan tanggapan tertulis atas SPHP tersebut.
- Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP): Jika diperlukan, ada diskusi terakhir antara wajib pajak dan pemeriksa pajak. Hasil diskusi ini dicatat dalam Risalah Pembahasan dan Berita Acara PAHP yang harus ditandatangani oleh wajib pajak.
- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP): LHP diterbitkan setelah proses pemeriksaan selesai. Dokumen ini mencakup Berita Acara PAHP dan nota hitung, yang berisi perhitungan pajak terutang yang lengkap. LHP ini digunakan sebagai dasar untuk Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. Setelah tujuh hari kerja sejak tanggal LHP, semua dokumen yang dipinjam akan dikembalikan ke wajib pajak.
Produk-produk dari pemeriksaan pajak memiliki berbagai jenis dokumen yang dapat dikeluarkan oleh otoritas pajak, yang masing-masing memiliki makna dan tujuan tersendiri. Di bawah ini adalah penjelasan singkat tentang beberapa produk pemeriksaan pajak yang Anda sebutkan:
- SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar): SKPKB diterbitkan jika terjadi kesalahan dalam perhitungan atau pelaporan pajak yang mengakibatkan kurangnya pembayaran pajak dari wajib pajak. Dokumen ini menetapkan jumlah pajak yang kurang dibayarkan dan harus segera dilunasi.
- SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar): SKPLB diterbitkan jika terdapat pembayaran pajak yang lebih dari yang seharusnya oleh wajib pajak. Dokumen ini menetapkan jumlah pajak yang lebih dibayarkan dan akan dikembalikan kepada wajib pajak.
- SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nilai Tidak Benar): SKPN dikeluarkan jika nilai transaksi atau aset yang dilaporkan oleh wajib pajak tidak sesuai dengan data atau estimasi otoritas pajak. Dokumen ini menetapkan nilai pajak yang seharusnya dan bisa menyebabkan pembayaran lebih atau kurang dari nilai yang sebelumnya dilaporkan oleh wajib pajak.
- SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Terpadu): SKPKBT merupakan dokumen yang diterbitkan jika terjadi kesalahan dalam perhitungan atau pelaporan pajak yang mengakibatkan kurangnya pembayaran pajak dari wajib pajak. Dokumen ini biasanya diterbitkan dalam kasus yang lebih kompleks dan terpadu.
- STP (Surat Tagihan Pajak): STP diterbitkan sebagai permintaan pembayaran pajak yang harus segera dilunasi oleh wajib pajak, berdasarkan pada hasil dari pemeriksaan pajak atau perhitungan dari otoritas pajak.
- DILANJUTKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN (Pasal 12 PP 74/2011): Ini merupakan bentuk kelanjutan pemeriksaan pajak berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan pada tahap awal pemeriksaan. Dokumen ini menunjukkan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan dengan rincian lebih lanjut terkait masalah atau potensi pelanggaran yang teridentifikasi.
Tata Cara Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Internasional :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 02/PJ/2020 mengatur tentang pelaksanaan Tax Examination Abroad (Pemeriksaan Pajak di Luar Negeri) dalam konteks pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional. Berikut adalah penjelasan mengenai poin-poin utama dalam peraturan ini:
1. Definisi:
- Negara Mitra dan Perjanjian Internasional: Menunjukkan negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam suatu perjanjian internasional yang mengatur pertukaran informasi perpajakan.
- Informasi: Mengacu pada segala data, angka, kata, dan informasi lainnya yang berhubungan dengan pendapatan individu atau badan yang terkait dengan perpajakan, serta harta kekayaan yang dimiliki oleh individu atau badan.
- Pertukaran Informasi: Merupakan pertukaran informasi yang berkaitan dengan perpajakan, bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak, pengelakan pajak, penyalahgunaan perjanjian perpajakan, dan memastikan kepatuhan perpajakan wajib pajak.
2. Pelaksanaan Tax Examination Abroad:
- Kewenangan Direktur Jenderal Pajak: Memungkinkan Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak di luar negeri dengan negara mitra.
- Jenis Tax Examination Abroad: Ada dua jenis, yaitu ke luar negeri dan di dalam negeri, yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari permintaan pertukaran informasi perpajakan.
3. Tata Cara Pelaksanaan:
- Permintaan dan Persetujuan Tax Examination Abroad: Menetapkan langkah-langkah proses pengajuan permintaan, evaluasi, persetujuan, penugasan tim, pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan hasil, dan pertukaran informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Syarat Permintaan: Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan usulan permintaan Tax Examination Abroad, termasuk kebutuhan akan informasi tambahan atau percepatan dalam memperoleh informasi.
4. Kerahasiaan Informasi:
- Pentingnya Kerahasiaan: Menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dan dipertukarkan melalui Tax Examination Abroad sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku dalam perpajakan.