Mohon tunggu...
Sisilia Yunita Ingutali
Sisilia Yunita Ingutali Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522110010 Mata Kuliah : Pajak Internasional Dosen : Prof.Dr, Apollo, M.Si.Ak Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 - Hubungan Kepatuhan Perpajakan Internasional dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

14 November 2023   23:53 Diperbarui: 14 November 2023   23:58 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak Internasional

Pajak internasional merujuk pada aspek perpajakan yang terkait dengan transaksi lintas batas negara. Hal ini melibatkan peraturan dan peraturan perpajakan yang berlaku ketika ada kegiatan ekonomi atau bisnis yang melibatkan lebih dari satu negara. Beberapa aspek utama dari pajak internasional termasuk:

  • Pajak Penghasilan Perusahaan (PPh Badan) yang Melibatkan Transaksi Internasional: Ketika perusahaan memiliki operasi atau bisnis di beberapa negara, perhitungan pajak penghasilan perusahaan melibatkan aspek pajak dari berbagai yurisdiksi.
  • Perjanjian Perpajakan Bilateral: Negara-negara sering membuat perjanjian perpajakan bilateral atau multilateral untuk mengatur bagaimana pendapatan akan dikenakan pajak jika melibatkan lebih dari satu negara. Perjanjian ini bertujuan untuk menghindari penghindaran pajak dan mendukung kerja sama antarnegara.
  • Penghindaran Pajak dan Tata Cara Pajak Internasional: Beberapa skema perencanaan pajak yang legal digunakan oleh perusahaan multinasional untuk mengurangi pembayaran pajak dalam lintas batas, yang sering kali menimbulkan isu terkait kepatuhan perpajakan.
  • Kerjasama Internasional dan Pertukaran Informasi: Negara-negara bekerja sama untuk pertukaran informasi perpajakan dalam rangka menegakkan kepatuhan perpajakan internasional, melawan penghindaran pajak, dan memberantas pencucian uang.

Pajak internasional menyoroti kompleksitas dalam menentukan aspek mana dari pendapatan atau transaksi yang harus dikenakan pajak oleh negara tertentu, terutama dalam konteks bisnis lintas batas. Hal ini melibatkan aspek hukum, peraturan, dan kesepakatan antarnegara untuk menyeimbangkan kepentingan pajak antara negara-negara yang terlibat.

Tujuan dari pajak internasional di Indonesia, sebagaimana di negara lainnya, termasuk:

  • Mendapatkan Pendapatan untuk Negara: Pajak internasional menjadi sumber pendapatan penting bagi pemerintah Indonesia. Pajak ini diperoleh dari berbagai transaksi lintas batas seperti impor, ekspor, investasi asing, dan bisnis multinasional.
  • Mengatur Transaksi Lintas Batas: Peraturan perpajakan internasional membantu mengatur dan mengendalikan transaksi lintas batas untuk memastikan bahwa aktivitas bisnis antar negara terkait dengan Indonesia terpajak secara wajar sesuai dengan hukum perpajakan yang berlaku.
  • Mendorong Investasi Asing: Sistem perpajakan yang adil dan terstruktur secara baik dapat mendorong investasi asing langsung (FDI) ke Indonesia dengan menyediakan insentif pajak atau perlakuan pajak yang kompetitif.
  • Mencegah Penghindaran Pajak dan Pencucian Uang: Kepatuhan perpajakan internasional yang baik membantu mencegah praktik penghindaran pajak dan pencucian uang. Indonesia aktif berpartisipasi dalam kerjasama internasional untuk pertukaran informasi perpajakan guna mencegah kecurangan pajak dan tindakan pencucian uang.
  • Mendorong Kerja Sama Internasional: Indonesia berupaya membangun kerja sama dengan negara-negara lainnya dalam hal perpajakan internasional. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama antar negara dalam mengatasi praktik penghindaran pajak, memperkuat hukum perpajakan, dan melakukan pertukaran informasi perpajakan.

Pajak internasional di Indonesia, seperti di banyak negara lainnya, merupakan bagian penting dari pendapatan negara serta alat untuk mengatur transaksi lintas batas dan memastikan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan tetap terjaga.

Dalam konteks pajak internasional, beberapa permasalahan yang sering muncul antara lain:

  • Pajak Berganda: Adalah permasalahan ketika dua atau lebih yurisdiksi mengklaim hak untuk mengenakan pajak pada penghasilan yang sama dari subjek yang sama dalam periode waktu yang sama. Hal ini bisa terjadi karena perbedaan interpretasi aturan perpajakan antarnegara atau kurangnya kesepakatan mengenai alokasi pengenaan pajak.
  • Kurangnya Koordinasi Antar Negara: Ketidakcocokan aturan perpajakan di berbagai negara dapat menciptakan kesenjangan atau celah yang memungkinkan praktik penghindaran pajak, serta meningkatkan risiko pajak berganda.
  • Praktik Penghindaran Pajak: Beberapa entitas atau individu bisa memanfaatkan celah dalam aturan perpajakan di berbagai yurisdiksi untuk menghindari atau mengurangi kewajiban pajak mereka secara legal tetapi terkadang kontroversial.
  • Ketidakjelasan atau Ambiguitas Hukum: Aturan perpajakan internasional yang kompleks atau tidak jelas dapat menyebabkan ketidakpastian dalam menentukan bagaimana suatu transaksi harus dikenai pajak, yang kemudian dapat memunculkan perselisihan interpretasi antarnegara.
  • Kesulitan Pertukaran Informasi: Pertukaran informasi antarnegara terkait kepatuhan pajak bisa menjadi sulit karena perbedaan dalam peraturan dan kebijakan perpajakan, standar keamanan data, atau kurangnya kesepakatan antarnegara terkait pertukaran informasi tersebut

Penyelesaian permasalahan-permasalahan ini sering melibatkan kerja sama antar negara, baik dalam bentuk perjanjian perpajakan, peningkatan pertukaran informasi, dan koordinasi dalam merumuskan aturan perpajakan yang lebih konsisten dan transparan secara internasional.

Ada beberapa faktor yang dapat mendorong kepatuhan pajak internasional, antara lain:

  • Perjanjian Perpajakan Internasional: Adanya perjanjian perpajakan antarnegara (seperti Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Tax Information Exchange Agreement, dll.) membantu dalam mempromosikan kepatuhan pajak internasional dengan memfasilitasi pertukaran informasi antarnegara.
  • Transparansi dan Keterbukaan Informasi: Negara-negara yang menerapkan praktik transparansi informasi keuangan yang tinggi, termasuk pengungkapan informasi keuangan secara terbuka, dapat mendorong kepatuhan pajak internasional.
  • Kepatuhan Sukarela dan Kesadaran Wajib Pajak: Kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak untuk membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku juga merupakan faktor penting dalam menciptakan lingkungan kepatuhan pajak yang baik.
  • Kerjasama Internasional: Kolaborasi antarnegara dalam mengadopsi standar internasional untuk pertukaran informasi perpajakan dan penanganan praktik penghindaran pajak secara bersama-sama dapat meningkatkan kepatuhan pajak internasional.
  • Penerapan Hukum dan Sanksi yang Efektif: Sistem hukum yang efektif dan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran pajak dapat mendorong kepatuhan wajib pajak untuk mematuhi peraturan perpajakan.
  • Ketegasan dalam Penegakan Aturan Perpajakan: Konsistensi dan ketegasan dalam penegakan aturan perpajakan oleh otoritas pajak dapat menjadi insentif bagi wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakannya.
  • Pendidikan dan Kesadaran Perpajakan: Pendidikan perpajakan yang lebih baik kepada masyarakat dan wajib pajak dapat meningkatkan pemahaman mereka tentang pentingnya kepatuhan pajak dan konsekuensinya.

Faktor-faktor ini bersama-sama menciptakan lingkungan di mana kepatuhan pajak internasional dapat ditingkatkan dan dapat mendorong negara-negara serta wajib pajak untuk mematuhi aturan perpajakan secara lebih efektif

Pajak internasional merujuk pada kewajiban perpajakan yang timbul dari transaksi lintas batas atau aktivitas yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. Hal ini dapat melibatkan perusahaan multinasional atau individu yang memiliki aset atau penghasilan di berbagai negara.

Pajak berganda internasional terjadi ketika dua atau lebih yurisdiksi mengklaim hak untuk mengenakan pajak pada penghasilan yang sama dari subjek yang sama dalam periode waktu yang sama. Ini bisa terjadi karena perbedaan dalam interpretasi aturan perpajakan antarnegara, kebijakan fiskal, atau kurangnya koordinasi antar negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun