Besarnya PPh 21 yang terutang adalah:
5% x 50% x Rp 8.000.000,00 = Rp 200.000.
Bila Arzi tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah:
120% x 5% x 50% x Rp 8.000.000,00 = Rp 240.000.
Penjelasan:
Karena Arzi bukan pegawai tetap di PT. CDE, maka PKP yang dikenakan sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto.
Hal ini sesuai dengan peraturan PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c. Sedangkan tarif PPh Pasal 21 untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000 adalah 5%.
2. Bukan pegawai berkesinambungan
PPh 21 berkesinambungan berarti imbalan yang diberikan kepada bukan pegawai dibayar lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender pajak atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Sebagai contoh, kamu adalah pembicara (bukan pegawai) yang sering diundang suatu perusahaan untuk menyampaikan materi kepada pegawainya. Dalam satu kali tahun pajak, kamu diundang sebanyak lima kali. Perhitungan pajak untuk penghasilan yang kamu terima dari perusahaan terkait dikenakan PPh 21 berkesinambungan dengan menjumlahkan seluruh penghasilan yang diterima.
Tarif yang dikenakan untuk PPh 21 berkesinambungan ini adalah tarif pasal 17 (5%) dikalikan dengan 50% dari penghasilan bruto yang telah dikurangi oleh PTKP selama satu bulan. Tarif ini dikenakan apabila bukan pegawai hanya bekerja dibawah 1 pemberi kerja.
Apabila bukan pegawai memiliki lebih dari satu pemberi kerja maka tarif yang berlaku adalah tarif pasal 17 (5%) dikalikan dengan 50% dari penghasilan bruto. Sehingga, perhitungan pajaknya tidak dikurangi PTKP.