Mohon tunggu...
Sisilia Yunita Ingutali
Sisilia Yunita Ingutali Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522110010 Mata Kuliah : Pajak Internasional Dosen : Prof.Dr, Apollo, M.Si.Ak Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

7 November 2023   19:44 Diperbarui: 7 November 2023   19:45 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh :

Riko merupakan seorang aktuaris. Di tahun 2022, Riko dikontrak oleh PT ABC yang merupakan perusahaan asuransi. Selama tahun 2022 ia menerima penghasilan sebanyak tiga kali dengan jumlah masing-masing Rp50.000.000. Berikut merupakan penghitungan PPh Pasal 21 bagi Riko.

Dokpri
Dokpri

Perhitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan Berkesinambungan Dalam contoh di atas, Riko tergolong sebagai Bukan Pegawai. Ia menerima penghasilan secara berkesinambungan, sehingga tarif PPh yang berlaku ditentukan berdasarkan penghasilan kumulatif. Pada bulan Januari dan Maret, penghasilan Riko masih di bawah Rp60.000.000. Maka, pada bulan tersebut penghasilannya dikenakan tarif 5%. Pada bulan Agustus, penghasilan Riko secara kumulatif telah melewati Rp60.000.000. Bagian penghasilan yang telah melebihi batasan tersebut dikenakan tarif 15%.

3. Bukan Pegawai tidak berkesinambungan

PPh 21 tidak berkesinambungan berarti imbalan yang diberikan kepada bukan pegawai dibayar hanya satu kali dalam satu tahun kalender pajak atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Tarif yang dikenakan untuk PPh 21 tidak berkesinambungan ini adalah tarif pasal 17 (5%) dikalikan 50% dari penghasilan bruto total. Namun, apabila bukan pegawai tidak memiliki NPWP, ia akan dikenakan tambahan 120% dari perhitungan PPh 21 yang dikenakan.

Contoh :

Sandi Abdullah (ber-NPWP) melakukan jasa perawatan AC kepada PT OB dengan imbalan Rp10.000.000,00. Sandi Abdullah mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp180.000,00. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp4.500.000,00. Selain itu, Sandi Abdullah membeli spare part AC yang dipakai untuk perawatan AC sebesar Rp1.000.000,00.

Dalam hal berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Sandi Abdullah, dapat diketahui bagian imbalan bruto yang merupakan upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Sandi Abdullah dan biaya untuk membeli spare part AC, maka jumlah imbalan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT OB atas imbalan yang diberikan kepada Sandi Abdullah adalah sebesar imbalan bruto dikurangi bagian upah tenaga kerja harian yang dipekerjakan Sandi Abdullah dan biaya spare part AC, sebagaimana dalam contoh adalah sebesar:

Rp10.000.000,00 -- Rp4.500.000,00 -- Rp1.000.000,00 = Rp4.500.000,00

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun