Mohon tunggu...
Sisilia Yunita Ingutali
Sisilia Yunita Ingutali Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522110010 Mata Kuliah : Pajak Internasional Dosen : Prof.Dr, Apollo, M.Si.Ak Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

7 November 2023   19:44 Diperbarui: 7 November 2023   19:45 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Besarnya PPh 21 yang terutang adalah:

5% x 50% x Rp 8.000.000,00 = Rp 200.000.

Bila Arzi tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah:

120% x 5% x 50% x Rp 8.000.000,00 = Rp 240.000.

Penjelasan:

Karena Arzi bukan pegawai tetap di PT. CDE, maka PKP yang dikenakan sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto.

Hal ini sesuai dengan peraturan PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c. Sedangkan tarif PPh Pasal 21 untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000 adalah 5%.

2. Bukan pegawai berkesinambungan

PPh 21 berkesinambungan berarti imbalan yang diberikan kepada bukan pegawai dibayar lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender pajak atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Sebagai contoh, kamu adalah pembicara (bukan pegawai) yang sering diundang suatu perusahaan untuk menyampaikan materi kepada pegawainya. Dalam satu kali tahun pajak, kamu diundang sebanyak lima kali. Perhitungan pajak untuk penghasilan yang kamu terima dari perusahaan terkait dikenakan PPh 21 berkesinambungan dengan menjumlahkan seluruh penghasilan yang diterima.

Tarif yang dikenakan untuk PPh 21 berkesinambungan ini adalah tarif pasal 17 (5%) dikalikan dengan 50% dari penghasilan bruto yang telah dikurangi oleh PTKP selama satu bulan. Tarif ini dikenakan apabila bukan pegawai hanya bekerja dibawah 1 pemberi kerja.

Apabila bukan pegawai memiliki lebih dari satu pemberi kerja maka tarif yang berlaku adalah tarif pasal 17 (5%) dikalikan dengan 50% dari penghasilan bruto. Sehingga, perhitungan pajaknya tidak dikurangi PTKP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun