PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT OB atas penghasilan yang diterima Arip Nugraha adalah sebesar:
 5% x (50% x Rp4.500.000,00) = Rp112.500,00
Dalam hal PT OB tidak memperoleh informasi berdasarkan perjanjian yang dilakukan atau dokumen yang diberikan oleh Sandi Abdullah mengenai upah yang harus dikeluarkan Sandi Abdullah atau pembelian material/bahan, PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT OB adalah jumlah sebesar:
5% x (50% x Rp10.000.000,00) = Rp250.000,00
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H