Mohon tunggu...
sisca wiryawan
sisca wiryawan Mohon Tunggu... Freelancer - A freelancer

just ordinary person

Selanjutnya

Tutup

Nature

Transisi Energi Adil, Peran Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan

14 Juni 2024   13:24 Diperbarui: 17 Juni 2024   02:38 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jumlah pria yang pernah menggunakan internet lebih banyak dibandingkan perempuan, yaitu 72,07% dibanding 66,35% (BPS, 2023). Perempuan lebih banyak mengakses internet untuk media sosial, mendapatkan informasi barang/jasa, dan membeli barang/jasa tersebut dibandingkan pria. Sementara, pria lebih banyak mengakses internet untuk fasilitas keuangan. Hal tersebut merupakan kesempatan untuk mengedukasi perempuan tentang pentingnya transisi energi adil dan penggunaan produk ramah lingkungan. Sekaligus merupakan kesempatan bagi perempuan untuk mengembangkan UKM yang menerapkan transisi energi adil yang ramah lingkungan.

  • KESEHATAN.

Kesehatan perempuan dinilai dari kesehatan reproduksi perempuan yang mengalami peningkatan (BPS, 2023). Transisi energi adil menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan kehidupan yang lebih sejahtera.

 

  • HUKUM.  

Dasar hukum kesetaraan gender ialah pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2023 tentang Parameter Kesetaraan Gender menegaskan
pentingnya kesetaraan gender dalam berbagai bidang, termasuk sektor energi. Perempuan bebas memilih profesi apa pun. Tantangan yang dihadapi perempuan dalam dunia kerja di sektor energi seperti pelecehan seksual sebaiknya diatasi dengan kebijakan internal perusahaan yang tepat, yaitu SOP (Standard Operating Procedure), manajemen SDM (Sumber Daya Manusia) yang baik, dan situasi kerja yang kondusif.

Akibat perubahan iklim, banyak rumah tangga yang terdampak ekonominya sehingga terjadi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Perlindungan hukum berupa UUD 1945 pasal 28G ayat 1. Ibu rumah tangga yang bahagia akan menciptakan keluarga yang bahagia dan sejahtera.

 

Pasal 454 KUHP merupakan perlindungan hukum bagi perempuan yang merupakan kelompok rentan. Banyak kasus human trafficking dan TPPO (Tindak Pidana Penjualan Orang) yang terjadi dengan modus lowongan kerja di sektor energi.

  • KELEMBAGAAN.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebaiknya mengadakan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang mendorong masyarakat dan keluarga untuk memahami pentingnya pengasuhan anak berbasis cinta lingkungan hidup. Atau, LSM pemberdayaan perempuan mengadakan pelatihan pembuatan produk ramah lingkungan seperti recycle produk (memanfaatkan limbah kaleng, kain, kemasan, galon air, dll), atau membuat produk dari bahan alami seperti pot dari tempurung kelapa, dompet dari daun, dll.

 

  • POLITIK.


UU No 7 Tahun 2017 pasal 245 mengenai Pemilu menyatakan syarat partai politik mengikuti Pemilu ialah minimal 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan di tingkat pusat. Tapi, keterwakilan perempuan pada hasil Pemilu DPR 2024 hanya mencapai 22,1% atau 128 kursi dari 580 kursi DPR. Hal tersebut sesuai dengan hasil WEF (2024) yang menyatakan kesenjangan terbesar dalam kesetaraan gender ialah pemberdayaan politik perempuan, yaitu 22,5%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun