Mohon tunggu...
Silvi Nurazizah
Silvi Nurazizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya adalah mahasiswa prodi hukum keluarga di Universitas KH Achmad Siddiq Jember

Saya orang yang selalu berusaha untuk menjadi lebih baik setiap saat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rekonstruksi Materi Pendidikan Antikorupsi dalam Hukum Islam di Indonesia

17 Juni 2021   00:22 Diperbarui: 17 Juni 2021   00:29 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Abdul Aziz, setidaknya ada 3 macam nilai.  Sebagai berikut:

 a. Nilai logis

Nilai logis adalah nilai yang mencakup pengetahuan, penelitian, keputusan, narasi, diskusi, teori, atau cerita. Nilai ini bermuara pada kebenaran.

b. Nilai-nilai etika

Nilai etis adalah nilai seseorang atau sekelompok orang yang tersusun dari suatu sistem nilai atau norma yang diambil dari (digeneralisasikan dari) gejala-gejala alamiah masyarakat kelompok tersebut.

c. Nilai agama.

Nilai agama adalah sistem nilai atau sistem moral yang dijadikan sebagai kerangka acuan yang menjadi acuan bagaimana berperilaku lahir dan batin oleh manusia muslim. Nilai-nilai dan akhlak yang diajarkan Islam merupakan wahyu dari Tuhan Yang Maha Esa, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Ditambahkan oleh M. Arifin, nilai-nilai dalam Islam mengandung dua kategori pemaknaan, dari perspektif normatif dan perspektif operatif. Nilai dalam aspek normatif, yaitu pertimbangan baik dan buruk, benar dan salah, haq dan bathil, diridoi dan laknat Allah. Dari perspektif operatif, nilai ini mengandung 5 kategori: prinsip-prinsip standarisasi perilaku manusia, yaitu wajib atau fardhu, sunnah atau mustahabb, mubah atau jaiz, makruh dan haram.

Adapun pengertian pendidikan antikorupsi adalah upaya sadar dan terencana yang dilakukan sebagai pembenahan budaya untuk memperkenalkan cara berpikir dan menanamkan nilai-nilai antikorupsi yang meliputi transfer ilmu pengetahuan (kognitif), upaya pembinaan budi pekerti (afektif), dan kesadaran moral dalam memerangi (psikomotor), terhadap perilaku koruptif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun