1. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa.
2. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multimakna.
3. Pendidikan diselenggarakan sebagai proses seumur hidup untuk membina dan memberdayakan peserta didik.
4. Pendidikan diselenggarakan dengan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas siswa dalam proses pembelajaran.
5. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi seluruh anggota masyarakat.
6. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan seluruh komponen masyarakat melalui partisipasi dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
Dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan pendidikan antikorupsi harus mengacu pada Pancasila dan UUD 1945 karena kedua landasan tersebut adalah ideologi, falsafah, dan sumber kaidah yang mengandung peraturan luhur dan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam pendidikan antikorupsi, sikap bertanggung jawab dan bertindak adil sangat erat kaitannya. Salah satu contoh amanat adalah menegakkan keadilan. Â demikian, dapat dikatakan bahwa nilai menimbulkan sikap. Nilai merupakan faktor penentu pembentukan sikap. Namun, seseorang ditentukan oleh jumlah nilai yang dimiliki seseorang. Tujuan pendidikan nilai adalah penanaman nilai-nilai luhur dalam diri siswa.
Juga, Nilai dapat mempengaruhi perasaan, pola pikir, dan perilaku seseorang.
1. Sumber Nilai
Menurut Abu Ahmadi dan Noor Salimi sumber nilai-nilai agama berasal dari Al-Qur’an dan hadits. Sedangkan nilai-nilai duniawi terdiri dari ra’y (pemikiran), adat istiadat dan fakta alam.
2. Berbagai Nilai