Mohon tunggu...
Silvi Nurazizah
Silvi Nurazizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya adalah mahasiswa prodi hukum keluarga di Universitas KH Achmad Siddiq Jember

Saya orang yang selalu berusaha untuk menjadi lebih baik setiap saat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rekonstruksi Materi Pendidikan Antikorupsi dalam Hukum Islam di Indonesia

17 Juni 2021   00:22 Diperbarui: 17 Juni 2021   00:29 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maraknya korupsi di Indonesia menuntut setiap pelajar maupun mahasiswa diberikan pemahaman mengenai pendidikan anti korupsi guna menghindari terciptanya generasi penerus tikus-tikus berdasi, namun sayangnya dalam pendidikan anti korupsi tidak begitu disinggung secara eksplisit dan mendalam mengenai bahayanya tindakan korupsi. Di dalam pendidikan anti korupsi umumnya hanya menyediakan efek yang lumrah, yakni dapat merugikan negara. Padahal Islam secara syariat telah menyinggungnya. Indonesia yang marak dengan tindakan korupsi, juga tidak luput memiliki warga negara mayoritas muslim. Maka, seharusnya pendidikan anti korupsi disajikan dengan pelbagai sajian hukum positif juga hukum Islam guna mencegah sekaligus menyadarkan bahwa tindakan korupsi adalah salah satu tindakan yang dianggap dosa besar oleh Islam.

Tak heran jika selanjutnya ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah melakukan penelitian terhadap tindakan korupsi dan menetapkannya sebagai bentuk lain dari kekafiran, karena telah menjadikan uang sebagai sekutu Tuhan. 

Korupsi tak ubahnya juga dipandang sebagai kejahatan luar biasa dan kejahatan terhadap kemanusiaan, juga sering disamakan dengan tindakan terorisme dan narkoba. Jangan hanya berpikir bahwa yang dapat meruntuhkan dan merusak Indonesia adalah penjajah asing, dibalik itu ada tangan-tangan tak bertanggungjawab yang lebih mematikan; pemakan bangkai saudara sebangsanya, perusak fondasi demokrasi.

Kaderisasi terus berjalan meski para petuah sudah tertangkap tangan dan bertempat dibalik jeruji, tak ubahnya seperti gunung es di atas permukaan laut yang hancur kemudian muncul lagi bongkahan es yang lebih besar. Hal ini akan tetap terjadi selama akar masalah berupa sumber daya manusia tidak betul-betul dijajal sampai akar, integritas moral pejabat dan petinggi yang rendah, remunerasi yang tidak rasional dan lemahnya budaya taat hukum.

Hukum Islam memberikan tujuan yang integritas terhadap pendidikan antikorupsi yang didasarkan pada Al-Qur'an, QS. Al-Baqarah:188 dan QS. An-Nisa ayat 58 dan dapat disimpulkan sebagaimana berikut:

1. Nilai kejujuran,

2. Nilai tanggung jawab,

3. Nilai keadilan

Juga masih banyak lagi nilai-nilai antikorupsi dalam Islam, sebagaimana berikut;

1. Larangan suap dan hadiah bagi pejabat

2. Larangan fasad dan ghulul

3. Perlunya sikap jujur dan amanah bagi setiap pemimpin

4. Menegakkan keadilan dan meritokrasi

5. Larangan memakan harta haram dan tidak rakus dunia

6. Transparansi kebijakan

7. Instruksi kelayakan gaji.

Maraknya korupsi di Indonesia tak hanya dilatarbelakangi oleh lingkungan sosial juga, melainkan ekonomi dan desakan. Para koruptor tak semena-mena melakukan tindakannya tanpa alasan, mereka dapat merasakan bahwa pekerjaan yang dilakukannya selama ini tak imbang dengan upah yang didapat atau sekedar dan mendesaknya untuk mengambil gaji secara tidak benar dengan akibat mengerdilkan negara.

Korupsi adalah masalah hukum dan masalah sosial, ekonomi, politik, budaya dan agama. Realitas sosial yang tidak seimbang, kemiskinan yang meluas di masyarakat dan upah yang tidak memadai yang diterima oleh seorang pekerja, merebaknya nafsu politik akan kekuasaan, budaya jalan pintas, dan depolitisasi agama yang semakin mencela iman semua telah membuat korupsi semakin subur dan menantang untuk diberantas, selain karena banyak lapisan masyarakat dan komponen masyarakat yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Dalam perspektif hukum Islam, korupsi sangat bertentangan dengan prinsip kejujuran, keadilan dan kepercayaan. Islam, melalui beberapa ayat dan hadits, memberikan kritik keras bagi para koruptor.

 ا لَّذِينَ امَنُواْ لََ اْ لَّلََّ لرَّسُولَ اْ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dititipkan kepadamu padahal kamu mengetahuinya.”

Pendidikan memiliki peran strategis dalam mendukung bahkan mempercepat terbentuknya masyarakat yang beradab. Upaya mendidik, memberdayakan, dan meningkatkan kesadaran tentang betapa krusialnya masalah korupsi itu mendesak. Pendidikan seharusnya menjadi salah satu upaya preventif terhadap perilaku korupsi sejak dini. Dalam Bab III Pasal 4 disebutkan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan antikorupsi adalah:

1. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa.

2. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multimakna.

3. Pendidikan diselenggarakan sebagai proses seumur hidup untuk membina dan memberdayakan peserta didik.

4. Pendidikan diselenggarakan dengan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas siswa dalam proses pembelajaran.

5. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi seluruh anggota masyarakat.

6. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan seluruh komponen masyarakat melalui partisipasi dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.

Dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan pendidikan antikorupsi harus mengacu pada Pancasila dan UUD 1945 karena kedua landasan tersebut adalah ideologi, falsafah, dan sumber kaidah yang mengandung peraturan luhur dan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam pendidikan antikorupsi, sikap bertanggung jawab dan bertindak adil sangat erat kaitannya. Salah satu contoh amanat adalah menegakkan keadilan.  demikian, dapat dikatakan bahwa nilai menimbulkan sikap. Nilai merupakan faktor penentu pembentukan sikap. Namun, seseorang ditentukan oleh jumlah nilai yang dimiliki seseorang. Tujuan pendidikan nilai adalah penanaman nilai-nilai luhur dalam diri siswa.

Juga, Nilai dapat mempengaruhi perasaan, pola pikir, dan perilaku seseorang.

1. Sumber Nilai

Menurut Abu Ahmadi dan Noor Salimi sumber nilai-nilai agama berasal dari Al-Qur’an dan hadits. Sedangkan nilai-nilai duniawi terdiri dari ra’y (pemikiran), adat istiadat dan fakta alam.

2. Berbagai Nilai

Menurut Abdul Aziz, setidaknya ada 3 macam nilai.  Sebagai berikut:

 a. Nilai logis

Nilai logis adalah nilai yang mencakup pengetahuan, penelitian, keputusan, narasi, diskusi, teori, atau cerita. Nilai ini bermuara pada kebenaran.

b. Nilai-nilai etika

Nilai etis adalah nilai seseorang atau sekelompok orang yang tersusun dari suatu sistem nilai atau norma yang diambil dari (digeneralisasikan dari) gejala-gejala alamiah masyarakat kelompok tersebut.

c. Nilai agama.

Nilai agama adalah sistem nilai atau sistem moral yang dijadikan sebagai kerangka acuan yang menjadi acuan bagaimana berperilaku lahir dan batin oleh manusia muslim. Nilai-nilai dan akhlak yang diajarkan Islam merupakan wahyu dari Tuhan Yang Maha Esa, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Ditambahkan oleh M. Arifin, nilai-nilai dalam Islam mengandung dua kategori pemaknaan, dari perspektif normatif dan perspektif operatif. Nilai dalam aspek normatif, yaitu pertimbangan baik dan buruk, benar dan salah, haq dan bathil, diridoi dan laknat Allah. Dari perspektif operatif, nilai ini mengandung 5 kategori: prinsip-prinsip standarisasi perilaku manusia, yaitu wajib atau fardhu, sunnah atau mustahabb, mubah atau jaiz, makruh dan haram.

Adapun pengertian pendidikan antikorupsi adalah upaya sadar dan terencana yang dilakukan sebagai pembenahan budaya untuk memperkenalkan cara berpikir dan menanamkan nilai-nilai antikorupsi yang meliputi transfer ilmu pengetahuan (kognitif), upaya pembinaan budi pekerti (afektif), dan kesadaran moral dalam memerangi (psikomotor), terhadap perilaku koruptif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun