Adanya lembaga permodalan yang harusnya mengurangi beban petani dalam melakukan kegiatan agribisnis khususnya pada pertanian rakyat namun hal itu hanya terjadi diawal dan memberi beban bagi petani setelahnya. Oleh karena itu dibutuhkan perbaikan sistem untuk mendapatkan sistem yang sesuai dengan kondisi petani terutama petani mikro, misalnya dengan memberi suku bunga rendah, alur pengajuan hingga realisasi mudah dan cepat dan adanya sosialiasi secara berkala terkait permodalan untuk memudahkan penyaluran informasi. Hal tersebut tentu membutuhkan konstribusi dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan para petaniÂ
DAFTAR PUSTAKAÂ
Mulyaqin, T. (2016). Faktor Yang Mempengaruhi Petani Padi Dalam Pemanfaatan Sumber Permodalan: Studi Kasus Di Kabupaten Serang Provinsi Banten.Â
Pasandaran, E., Syakir, M., & Yufdy, M. P. Sinergi Inovasi Sumber Daya dan Kelembagaan Menuju Kesejahteraan Petani.Â
Lika, E. (2021). Analisis keputusan petani dalam pengambilan kreit sektor pertanian Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 4(Spesial Issue 2), 830-850.Â
Avisha, A., Charina, A., Noor, T. I., & Mukti, G. W. (2019). Crowdfunding sebagai akses alternatif permodalan berbasis teknologi digital pada kegiatan pertanian (studi kasus di PT crowde membangun bangsa). Mimbar Agribisnis: Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis, 5(1), 1-22.Â
Rumagit, G. A., & Pangemanan, P. A. (2016). Peran kredit perbankan pada sektor pertanian di Provinsi Sulawesi Utara. AGRI-SOSIOEKONOMI, 13(1A), 183-194.Â
Nasution, Z. (2016). Model pembiayaan syariah untuk sektor pertanian. IQTISHADIA:Â Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 3(2), 324-343
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H