Perkembangan kegiatan ekonomi yang menggunakan prinsip syariah banyak sekali menarik banyak pihak untuk ingin lebih mengetahui lebih dalam tentang ekonomi keuangan syariah. Salah satu kegiatan itu yaitu menanamkan modal dalam bentuk investasi. Bentuk investasinya adalah menanamkan modal di Pasar Modal Syariah. Beberapa instrumen yang diperdagangkan di Pasar Modal yaitu antara lain saham, obligasi dan sertifikat. Tetapi disini saya akan lebih fokus pada pembahasan mengenai saham.
Saham adalah sertifikat penyertaan modal dari seseorang atau badan hukum terhadap suatu perusahaan. Saham merupakan tanda bukti tertulis bagi para investor terhadap kepemilikan suatu perusahaan yang telah go public.(1)
Pembelian saham dalam ukuran atau jumlah tertentu, pihak yang memegang saham memiliki hak dan kewajiban untuk membagi hasil dan resiko dengan para pengusaha pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan juga bisa mengambil alih kepemilikan suatu perusahaan.
Bentuk fisik dari saham itu sendiri adalah berupa selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut merupakan pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Pemilik modal atau saham akan memperoleh keuntungan dari penyertaannya didalam perusahaan tersebut. Juga hal tersebut sangat tergantung pada perkembangan dari perusahaan itu sendiri.(2)
Saham itu sendiri adalah instrumen yang paling berharga dalam Pasar Modal. Mengeluarkan saham menjadi salah satu pilihan untuk mendapatkan pendanaan. Keberadaan sumber dana bagi para pengusaha dapat berguna untuk modal mendirikan perusahaan atau mengembangkan perusahaan itu sendiri. Bagi para investor atau penanam modal saham merupakan instrumen yang sangat menarik karena menjanjikan keuntungan.
Saham dalam Islam adalah campuran sistem persekutuan modal dan kekayaan yang dikenal dengan istilah syirkah. Menurut Soemitra, saham syariah adalah surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan.(3)
Penyertaan modal tersebut dilakukan pada perusahaan yang taat dalam prinsip-prinsip syariah. Akadnya adalah mudharabah dan musyarakah.Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di bidang Pasar Modal, mengartikan saham syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. (4)
Akad yang ada dalam saham syariah dapat dilakukan dengan Mudharabah dan Musyarakah. Pada akad mudharabah pihak penyetor dana tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan tersebut. Investor (mudharib) menyerahkan pengelola kepada pihak lain untuk bertanggung jawab. Sementara itu pada sistem akad musyarakah yaitu dua atau beberapa pihak bekerja sama saling menyetorkan modalnya. Bagi hasil nya di atur atau disesuaikan secara tepat dan proporsional sesuai perjanjian dan dengan dana yang disetorkan. Dalam akad musyarakah, pihak-pihak yang terlibat boleh menjadi mitra diam (tidak ikut mengelola) atau menjadi mitra aktif (ikut andil dalam mengelola).
Sebenarnya tidak terdapat perbedaan saham yang syariah dengan saham yang non syariah atau biasa disebut saham konvensional. Saham itu sebagai bukti kepemilikan perusahaan. Dapat pula dibedakan menurut tujuan dan kegiatan usaha pembelian saham tersebut. Saham menjadi halal jika dikeluarkan oleh perusahaan yang usahanya dibidang yang halal dan niat pembeliannya untuk investasi bukan spekulasi. Saham yang dimuat di JII (Jakarta Islamic Indek) insya Allah sesuai syariah karena emiten yang terdaftar dalam JII selalu mengalami proses penyaringan berdasarkan kriteria yang sesuai syariat Islam.(1”)
Karakteristik Saham Syariah
Data yang ada dalam saham merupakan bagian Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Bapepam-LK. Terdapat macam-macam pendekatan untuk mengetahui apakah bisa digolongkan saham syariah atau bukan. Diantaranya yaitu: