Mohon tunggu...
Silvia Ayu Artika
Silvia Ayu Artika Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

hobi saya memasak, saya suka menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sebagian Pembahasan dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia untuk Melaksanakan UTS

29 Maret 2023   15:32 Diperbarui: 29 Maret 2023   15:35 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Karena susunan yang benar, daftar isi buku ini sangat jelas sehingga memudahkan pembaca untuk mencari informasi yang dibutuhkan. Sumber dan data yang berkaitan dengan buku ini juga sangat jelas, dan penulis sengaja mencantumkan artikel tentang UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA No.  1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, Penulis juga memberikan penjelasan tentang UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN dan menuliskan biografi singkat di bagian belakang buku ini agar para pembaca mengetahui peraturan-peraturan tersebut.

 Buku Hukum Perkawinan Islam di Indonesia memiliki kekurangan sebagai berikut:

Masih ada kalimat dalam buku ini yang tidak bisa dibaca karena memiliki simbol [].  Menurut saya buku ini masih rumit karena masih banyak penjelasan yang panjang tentang maksudnya.  Buku ini juga memiliki halaman kosong tanpa tulisan apapun, yang dapat membuat jumlah halaman terlihat lebih banyak dan kurang rapi. Sampul buku juga sederhana dan tidak menarik sehingga mengurangi minat pembaca terhadapnya. Buku ini juga jarang ditemukan di toko buku dan toko online seperti Shopee sehingga orang mungkin mengalami kesulitan menemukan buku cetakan pertama, komposisi referensi dalam buku ini judul rujukannya ada yang tidak ditulis miring, menurut saya masih kurang rapi.

Inspirasi yang saya dapat setelah membaca buku ini adalah ternyata perkawinan itu terdapat peraturan yang mengaitkan dengan agama tidak serta merta terfokus pada hukum negara saja. Di dalam buku ini saya bisa tau bahwa pentingnya menaati prosedur dalam perkawinan pasalnya sudah ada aturan yang mengikat di dalamnya, pernikahan itu juga harus di catatkan karena itu penting untuk kelangsungan berikutnya.

Di buat oleh: 

Nama: SILVIA AYU ARTIKA

NIM: 212121033

Kelas: HKI 4A

Mata Kuliah: Hukum Perdata Islam Di Indonesia

Dibuat guna memenuhi tugas UTS Hukum Perdata Islam Di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun