Mohon tunggu...
Silvia Ayu Artika
Silvia Ayu Artika Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

hobi saya memasak, saya suka menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sebagian Pembahasan dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia untuk Melaksanakan UTS

29 Maret 2023   15:32 Diperbarui: 29 Maret 2023   15:35 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 6) Kecuali ditentukan lain, ketentuan yang disebut dalam ayat 1 sampai dengan 5 pasal ini berlaku bagi hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Selain itu, ada persyaratan yang lebih spesifik dalam pasal 7 mengenai calon mempelai, undang-undang menetapkan bahwa calon suami harus berusia minimal 19 tahun dan calon mempelai harus berusia minimal 16 tahun.

C. Pentingnya Pencatatan Perkawinan Serta Dampak Jika Pernikahan Tidak Dicatatkan

Ketika seseorang menikah di Indonesia, mereka diharuskan untuk mengajukan akta nikah.  Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan jelas menunjukkan hal itu.  Setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam ketentuan ini.  Selain itu, Mahkamah Konstitusi mengamanatkan pencatatan perkawinan untuk kepentingan administratif.  Walaupun masyarakat Indonesia telah menikah secara sah menurut agama atau kepercayaannya, namun kesadaran untuk mencatatkan perkawinannya masih kurang. Hal ini terlihat dari keganjilan yang terjadi di mata publik dimana mereka seringkali membayangkan bahwa hubungan yang sah menurut agama sudah cukup tanpa wajib militer.  Sejauh yang mereka ketahui, pernikahan mereka sangat penting. Sudut pandang ini dapat ditemukan di masyarakat kelas atas dan kelas bawah. Hal ini menunjukkan bahwa pasangan kelas bawah dan kelas atas tidak menyadari perlunya mendaftarkan pernikahan mereka. Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengkategorikan konstruksi sosial perkawinan di luar nikah menjadi tiga kategori yang berbeda:

1. Hubungan yang tidak terdaftar (hubungan siri) bersifat licik sebagai "hubungan kontrak".  Wanita lokal dan warga negara asing sering menikah dengan cara ini.

2. Perkawinan yang tidak memiliki akses ke layanan publik dan karenanya tidak terdaftar.

3. Perkawinan yang tidak tercatat hanya dimaksudkan untuk memuaskan hasrat seksual.

Di negara-negara yang perkawinannya tidak tercatat, perkawinan yang dicatatkan ternyata mempunyai akibat hukum yang berbeda-beda bila dicermati secara lebih mendalam.  Anak merupakan salah satu akibat hukum yang paling menonjol. Nyatanya, masih banyak anak yang lahir dari perkawinan di luar nikah yang mengalami diskriminasi dalam hal pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak, termasuk hubungan dalam hukum keluarga. Hak anak untuk layanan sosial dan pendidikan juga akan bervariasi. Fakta bahwa anak-anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat akan menerima akta kelahiran meskipun mereka tidak menikah adalah satu lagi pembeda yang signifikan. Selain itu, hak waris dapat mengakibatkan akibat hukum tambahan.  Masalah dapat muncul tidak hanya dengan hak waris anak, tetapi juga dengan hak waris pasangan jika perkawinan mereka tidak dicatatkan. Jadi jika pernikahan tidak di catatkan maka pengaruhnya akan berimbas pada wanita sebagai istri dan anak yang lebih di rugikan di sini adalah wanita karna nanti jika bercerai dia tidak ada mendapatkan harta gonogini serta anaknya tidak akan mendapatkan warisan.

a. Sosiologi

Pernikahan yang tidak di catatkan akan menjadi dampak buruk bagi kelangsungan hidup sang istri dan anak di masyarakat pun pernikahan yang tidak di catatkan akan mendapatkan penyuluhan agar pernikahan yang tidak di catat akan di nasehat supaya di catatkan. Kelangsungan anak saat dia lahir pun akan menjadi sulut jika ingin  mendapatkan akta kelahiran.

b. Religious

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun