Dari semua penjelasan tersebut mau mengaskan bahwa arti dari negara hukum yang berlaku saat ini harus dipandang secara luas sesuai dengan konteks kemajemukan aturan hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum positif buatan lembaga negara dan buatan masyarakat harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bertujuan  menciptakan keteraturan. Keteraturan itu tidak hanya diatur oleh hukum possitif tetapi juga oleh hukum yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!