Mohon tunggu...
Silvester Deniharsidi
Silvester Deniharsidi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Tinggal di Labuan Bajo

Tertarik pada isu-isu sosial

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemajemukan Hukum Masyarakat dalam Sistem Hukum Indonesia

10 Mei 2022   10:59 Diperbarui: 10 Mei 2022   11:05 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari semua penjelasan tersebut mau mengaskan bahwa arti dari negara hukum yang berlaku saat ini harus dipandang secara luas sesuai dengan konteks kemajemukan aturan hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum positif buatan lembaga negara dan buatan masyarakat harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bertujuan  menciptakan keteraturan. Keteraturan itu tidak hanya diatur oleh hukum possitif tetapi juga oleh hukum yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri.  

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun