Dari semua penjelasan tersebut mau mengaskan bahwa arti dari negara hukum yang berlaku saat ini harus dipandang secara luas sesuai dengan konteks kemajemukan aturan hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum positif buatan lembaga negara dan buatan masyarakat harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bertujuan  menciptakan keteraturan. Keteraturan itu tidak hanya diatur oleh hukum possitif tetapi juga oleh hukum yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri. Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI