Dalam pembuktian lebih lanjut  kejahatan seksual terhadap korban diharapkan dapat benar-benar dipahami oleh penegak hukum yang bersikap secara adil, arif, dan tidak bersikap diskriminatif kepada korban bahkan menyalahkan korban dan memberikan stigma negatif.
Negara melalui aparat penegak hukum dan lembaga peradilan harus benar-benar memperkuat sistem keadilannya dengan melakukan pengungkapan dan pembuktian kasus secara komprehensif agar tidak menganggap kasus pelecehan seksual sebagai kasus yang sederhana dan dapat diselesaikan secara damai atau kekeluargaan.Â
Tidak jarang kita melihat kasus pelecehan seksual melalui berita menjadi sulit dibuktikan dikarenakan tidak adanya saksi.Â
Tentunya, hal ini akan memberikan konsekuensi kepada korban yang akan merasa diabaikan haknya untuk memperoleh perlindungan dan keadilan sehingga tidak heran kasus kejahatan seksual selalu terus muncul ke permukaan tanpa kehadiran negara di dalamnya.
Simpulan
Saya secara pribadi dan sebagai profesi Psikolog merasa prihatin atas kondisi kejahatan seksual di Indonesia dan respon yang sering kali muncul ke permukaan.Â
Kasus pelecehan seksual di Indonesia sering kali tidak berpihak kepada korban meskipun undang-undangnya sudah disahkan.Â
Korban pelecehan seksual menjadi takut dan merasa tidak dilindungi oleh negara bahkan masyarakat di sekitarnya karena stigma yang melekat bahkan diskriminasi yang diterima.Â
Minimnya literasi dan kesadaran setiap lapisan masyarakat dan penegak hukum menjadi kasus pelecehan seksual sebagai bongkahan es yang paling bawah.
Regulasi hukum harus diimplementasikan secara tegas dan akurat untuk melindungi para korban dan masalah pelecehan seksual bukan dianggap hal biasa namun diprioritaskan mengingat tidak menutup kemungkinan korban pun akan dapat menjadi pelaku di kemudian hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H