Mohon tunggu...
Silvany Dianita
Silvany Dianita Mohon Tunggu... Psikolog - Pranata Humas Ahli Muda BPSDM Kemendagri dan Psikolog Klinis

When you care for yourself first, the world will also find your worthy of care.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Pelecehan Seksual sebagai Kejahatan Kemanusiaan, Negara Harus Hadir!

3 Juli 2022   18:32 Diperbarui: 13 Juli 2022   13:44 658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), TPKS terdiri atas pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan strelisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. 

Selain itu, bentuk TPKS lainnya meliputi perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, pencabulan terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan TPKS, dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai TPKS sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Freepik.com
Sumber: Freepik.com

Dan sebagai akibat TPKS dimaksud, maka pelaku akan dijerat secara tegas oleh negara. Kehadiran Undang-Undang TPKS yang baru saja disahkan dimaksud tentunya akan memihak kepada korban dan perlu memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual.

Kehadiran Undang-Undang TPKS perlu segera diimplementasikan kepada setiap lapisan, baik kepada masyarakat terlebih kepada penegak hukum.  

Angka pelecehan seksual di Indonesia sudah seharunya menjadi sorotan untuk terus ditekan dan dipertajam melalui jenis hukuman yang berat sebab dampak yang akan diterima oleh korban menimbulkan sejumlah masalah psikologis secara kronis dan tidak menutup kemungkinan akan seperti lingkaran roda yang tidak berkesudahan.

Bagaimana Penerapan TPKS?

1. Penyadaran Literasi atas TPKS

Menurut saya, pentingnya penerapan TPKS adalah melalui literasi terhadap pelecehan seksual itu sendiri. Saat ini, masih banyak masyarakat tidak memahami kondisi yang dialami di sekitarnya atau yang dia alami sendiri masuk sebagai ranah pelecehan seksual atau tidak.

Transfer informasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran informasi digital yang mudah dan relatif dapat dijangkau oleh masyarakat perlu terus dilakukan oleh sejumlah para ahli dari tenaga medis, psikolog, psikiater, penegak hukum, lembaga legislatif, eksekutif, bahkan kepada masyarakat sendiri perlu benar-benar membuka diri bahwa pelecehan seksual bukan hal yang dianggap tabu dan perlu dikemukakan ke permukaan bukan sebagai dianggap fenomena gunung es.

2. Pencegahan, Lawan, dan Pulihkan Korban

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun