Mohon tunggu...
Silvany Dianita
Silvany Dianita Mohon Tunggu... Psikolog - Pranata Humas Ahli Muda BPSDM Kemendagri dan Psikolog Klinis

When you care for yourself first, the world will also find your worthy of care.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Pelecehan Seksual sebagai Kejahatan Kemanusiaan, Negara Harus Hadir!

3 Juli 2022   18:32 Diperbarui: 13 Juli 2022   13:44 658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal selanjutnya adalah langkah pencegahan, melakukan perlawanan, dan segera lakukan pemulihan terhadap korbannya .

Kegiatan pencegahan terhadap pelecehan seksual hal yang perlu dilakukan adalah mengenali segala bentuk pelecehan seksual itu sendiri. 

Diri kita pun perlu segera membuka diri atas segala informasi yang terjadi di sekitar kita, lakukan diskusi dan kegiatan-kegiatan yang memberikan sarana dan fungsi penanganan kekerasan seksual. 

Partisipasi aktif kita terhadap kegiatan pencegahan dapat memperkecil risiko terhadap bentuk-bentuk pelecehan seksual yang ada.

Hal berikutnya adalah lakukan perlawanan. Kasus pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, di ruang publik, sekolah, kampus, tempat kerja, bahkan di rumah sendiri. 

Bentuk pelecehan seksual sering kali juga dianggap "candaan" atau lelucon, melakukan siulan atau catcalling, memegang dan menyentuh anggota tubuh, godaan secara verbal, dan kondisi seksual lainnya. 

Kondisi demikian, jika posisi sebagai korban hal tegas yang perlu segera dilakukan adalah melakukan perlawanan terhadap si pelaku. 

Bentuk perlawanan yang dapat dilakukan adalah menegur langsung si pelaku, kuasai gerakan melumpuhkan lawan, berteriak minta tolong, rekam secara digital, bersikap tegas, dan laporkan kepada pihak berwajib agar pelaku segera ditindak.

Selanjutnya adalah lakukan pemulihan secara psikologis. Pemulihan sebagai langkah prioritasi yang perlu dilakukan untuk menangani kasus kekerasan seksual dan tentunya perlu disesuaikan dengan kebutuhan serta dilakukan oleh tenaga ahli yang mumpuni. 

Pemulihan terhadap kondisi psikologis dan kesehatannya adalah hak korban yang telah diatur dalam undang-undang. Para korban perlu benar-benar didampingi sampai dengan keadaan secara mental dan kesehatannya membaik.

3. Tegaskan Kehadiran Negara terhadap Korban!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun