Mohon tunggu...
Silvany Dianita
Silvany Dianita Mohon Tunggu... Psikolog - Pranata Humas Ahli Muda BPSDM Kemendagri dan Psikolog Klinis

When you care for yourself first, the world will also find your worthy of care.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Malfungsi Bermedia Sosial pada Tatanan New Normal

22 Desember 2021   06:40 Diperbarui: 27 Desember 2021   11:50 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahkan dalam mendukung kinerja masyarakat penggunaan aplikasi Zoom Meeting kembali meroket walaupun aplikasi ini sudah ada sejak lama. 

Jika dilihat dari data platforms media sosial yang banyak digunakan di Indonesia Tahun 2021 adalah pengguna Youtube di Indonesia sebanyak 93,8% dari jumlah populasi disusul dengan pengguna Whatsapp di Indonesia sebanyak 87,7% dari jumlah populasi, pengguna Instagram di Indonesia sebanyak 86,86% dari populasi, dan pengguna Facebook di Indonesia sebanyak 85,5% dari jumlah populasi.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Seturut dengan hal itu, pemanfaatan platform-platform digital digunakan sebagai wadah aspirasi atau pendapat,  sarana berkomunikasi aktif sehingga terjadi interaktif secara terbuka dalam berbagi dan memberikan respon secara daring dalam waktu yang cepat. 

Pemanfaatan media sosial ini semakin meningkat pada beberapa event besar seperti agenda politik.

Melalui Pemilu terlihat bahwa era keterbukaan berpendapat dalam masyarakat tidak dapat dibendung dan media sosial turut memberikan kontribusi dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. 

Orang-orang semakin terbuka dan berani dalam berpendapat dan berserikat dalam menyampaikan serunnya kepada kinerja pemerintah melalui media sosial yang semakin mudah diakses oleh seluruh komponen masyarakat.

Tentunya kebebasan berpendapat dan menyalurkan aspirasinya ini sudah dijamin sejak zaman kemerdekaan di tahun 1945 melalui Konstitusi yang menegaskan bahwa kebebasan berkespresi dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3)  yang menyatakan bahwa, "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat". Hal ini pun memiliki makna bahwa ada pengakuan atas kebebasan setiap orang dalam berpendapat. 

Namun, seiring dengan perkembangan zaman hingga kini, kebebasan berpendapat, berserikat, dan berekspresi sepertinya dirasa mulai kebablasan.

Kemunculan berita hoax, opini bernuansa fitnah dan kebencian, minimnya literasi masyarakat dalam bermedia sosial turut mendukung cara seseorang menyampaikan pendapat melalui proses demokrasi mulai dirasa kebablasan.

Hal ini terjadi bukan tanpa sebab, keberadaan media sosial berbanding terbalik dengan kemampuan literasi digital sehingga menyebabkan media sosial dijadikan ruang publik yang sarat dengan konten negatif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun