Seluruh pasangan suami istri tentunya ingin selalu langgeng, aman, dan tenteram dalam mengarungi bahtera rumah tangganya masing-masing.
Perjanjian pranikah ini bukan berarti saling membatasi antara pihak suami maupun pihak istri tapi sebagai hal yang harus disikapi secara sudut pandang positif sebagai bentuk komitmen bersama dan mengambil sisi manfaatnya secara visioner kedepan.
Yang jelas kalau memandang secara positif sebagai bentuk komitmen bersama, maka menurut saran dan pendapat penulis, maka perjanjian pranikah ini bermanfaat sebagai;
1. Mencegah modus nikah siri.
Ya, sering kita lihat, fenomena perilaku nikah siri ini banyak berlaku diseluruh lapisan masyarakat dan pada umumnya yang paling dirugikan di sini adalah pihak wanita.
Nah, dengan perjanjian pranikah ini, akan menjadi rel atau rambu-rambu yang dapat mengugurkan niat nikah siri ini dan menguji keseriusan khususnya pihak pria, apakah benar-benar serius atau tidak.
Jadi, bagi Anda kaum hawa, jangan samapai terjebak modus nikah siri ini, ajukan komitmen pranikah ini kepada calon suami, kalau dia menolak nikah secara resmi yang tercatat di KUA atau di Disdukcapil.
Lalu, maunya tetap nikah siri meski dengan sejumlah hal yang dijanjikannya maka jangan lanjutkan hubungan, karena pasti ada niat terselubung dari calon suami Anda kenapa dia tetap ngotot maunya nikah siri.
2. Sebagai bagian pendukung bimbingan pranikah.
Ya, tentunya di sini adalah kondisi setelah perjanjian pranikah telah tercatat di Notaris dan ada Akta Notarisnya, pada saat bimbingan pranikah yang biasanya di KUA, maka pihak pembimbing akan semakin yakin atas komitmen pasangan calon suami istri.
Sehingga petugas pembimbing KUA akan semakin mudah juga dalam memberikan materi bimbingan soal pernikahan, yang biasanya juga menyangkut kehidupan berumah tangga kedepan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!