3. Sebagai legalitas perjanjian kesepakatan perbesanan.
Biasanya, kendala persetujuan orangtua atau perbesanan jadi momok utama gagalnya pasangan calon suami istri melangsungkan jenjang pernikahan.
Nah, dengan perjanjian pranikah yang sudah dibuat ini, maka sedikit banyaknya akan memberikan gambaran kepada mereka, baik itu orangtua dari pihak calon suami ataupun orangtua dari pihak calon istri, bahwa dengan perjanjian pranikah ini adalah merupakan bentuk komitmen bersama untuk menyatukan keluarga.Â
4. Sebagai kesepakatan nikah bila ada perbedaan tradisi adat pernikahan suku bangsa.
Seringkali juga perbedaan tradisi adat istiadat karena perbedaan suku bangsa jadi kendala, ada yang maunya pakai adat dari suku bangsa suami misalnya, ada yang maunya pakai suku adat istri misalnya.
Nah dengan perjanjian pranikah inilah yang nantinya akan dijalankan sesuai komitmen pasangan calon suami istri, seperti misal bahwa dua tradisi adat suku bangsa sama-sama dipakai misalnya atau bagaimana baiknya kesepakatan bersama saja sesusi yang tertuang dalam perjanjian pranikah.
5. Sebagai kesepakatan dalam menggelar resepsi nikah.
Nah, dengan perjanjian pranikah ini, komitmen soal bagaimana nanti resepsi nikah pastinya juga sudah harus dituangkan.
Seperti misal biaya resepsi di tanggung bersama secara fifty-fifty misalnya, atau nikah tanpa resepsi tapi yang penting akad nikahnya saja misalnya, saat lamaran enggak usah pakai hantaran misalnya, dan sebagainya.
Sehingga ketika sudah fix mau melangsungkan pernikahan, maka yang tertuang dalam komitmen perjanjian pranikah inilah yang digunakan, sehingga kedua belah pihak orangtua juga dapat saling memahami dan mengerti dalam rangka berbesan demi menyatukan keluarga besar.
6. Sebagai bagian pendukung terikat terkait UU perkawinan.