Nah, di sinilah juga terkait harta gono gini dalam perjanjian pranikah dituangkan secara jujur dan terbuka sesuai UU perkawinan.
Hal ini tentunya agar tidak ada ganjalan dan penyesalan dibelakang hari, seperti masalah keuangan misalnya, ternyata suami banyak utang misalnya atau sebaliknya istri ternyata banyak utang misalnya.
Termasuk juga soal harta bawaan dalam perkawinan misalnya, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah ataupun warisan misalnya, soal anak misalnya dan sebagainya.
7. Sebagai dasar perjanjian menjalani kehidupan sehari-hari setelah akad nikah atau pasca pernikahan dilangsungkan.
Secara intinya perjanjian pranikah ini bertujuan untuk menyehatkan perkawinan atau mencegah terjadinya motivasi perkawinan yang tidak sehat setelah pernikahan dilangsungkan.
Atau juga, terkait bagaimana ke depan dalam rangka kelanggengan mengarungi bahtera rumah tangga, sehingga perjanjian pranikah inilah sebagai patokannya.
-----
Yang jelas, perjanjian pranikah ini bertujuan baik bagi kedua belah pihak, baik itu pasangan calon suami istri, maupun bagi kedua belah pihak orangtua/wali masing-masing.
Tujuannya mulia, yaitu untuk saling terbuka, saling transparan, saling jujur, saling memahami dan saling pengertian, dalam rangka menyatukan satu keluarga besar.
Bahkan, dengan tercatatnya perjanjian pranikah ini di notaris dan ada Akta Notarisnya serta terdaftar di KUA dan di Disdukcapil, maka akan semakin memperkuat dasar hukum pernikahan sesuai UU pernikahan yang berlaku.
Jadi, tinggal dari Anda berdua saja, sebelum nikah bikin perjanjian pranikah dahulukah, atau daripada ribet mau langsung nikah sajakah semuanya tergantung Anda berdua.Â