Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Love Artikel Utama

7 Manfaat Penting Perlunya Perjanjian Pranikah Tercatat di Notaris

21 Agustus 2022   22:15 Diperbarui: 23 Agustus 2022   10:26 940
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar cincin pertunangan via Pikiran Rakyat.co.id

Seluruh pasangan suami istri tentunya ingin selalu langgeng, aman, dan tenteram dalam mengarungi bahtera rumah tangganya masing-masing.

Perjanjian pranikah ini bukan berarti saling membatasi antara pihak suami maupun pihak istri tapi sebagai hal yang harus disikapi secara sudut pandang positif sebagai bentuk komitmen bersama dan mengambil sisi manfaatnya secara visioner kedepan.

Yang jelas kalau memandang secara positif sebagai bentuk komitmen bersama, maka menurut saran dan pendapat penulis, maka perjanjian pranikah ini bermanfaat sebagai;

1. Mencegah modus nikah siri.

Ya, sering kita lihat, fenomena perilaku nikah siri ini banyak berlaku diseluruh lapisan masyarakat dan pada umumnya yang paling dirugikan di sini adalah pihak wanita.

Nah, dengan perjanjian pranikah ini, akan menjadi rel atau rambu-rambu yang dapat mengugurkan niat nikah siri ini dan menguji keseriusan khususnya pihak pria, apakah benar-benar serius atau tidak.

Jadi, bagi Anda kaum hawa, jangan samapai terjebak modus nikah siri ini, ajukan komitmen pranikah ini kepada calon suami, kalau dia menolak nikah secara resmi yang tercatat di KUA atau di Disdukcapil.

Lalu, maunya tetap nikah siri meski dengan sejumlah hal yang dijanjikannya maka jangan lanjutkan hubungan, karena pasti ada niat terselubung dari calon suami Anda kenapa dia tetap ngotot maunya nikah siri.

2. Sebagai bagian pendukung bimbingan pranikah.

Ya, tentunya di sini adalah kondisi setelah perjanjian pranikah telah tercatat di Notaris dan ada Akta Notarisnya, pada saat bimbingan pranikah yang biasanya di KUA, maka pihak pembimbing akan semakin yakin atas komitmen pasangan calon suami istri.

Sehingga petugas pembimbing KUA akan semakin mudah juga dalam memberikan materi bimbingan soal pernikahan, yang biasanya juga menyangkut kehidupan berumah tangga kedepan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun