Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Brigadir J dan Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Justice Collaborator

10 Agustus 2022   23:29 Diperbarui: 10 Agustus 2022   23:45 2248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sehingga di sinilah kiranya, yang kedepan perlu ada terobosan hukum dalam memberikan perlindungan optimal kepada justice collaborator dengan berprinsip pada dasar-dasar yang kokoh dalam criminal justice system.

Agar dapatnya LPSK harus terintegrasi atau ditempatkan dalam sistem UU yang penulis ulas tadi di atas, sehingga keberadaan LPSK memiliki kewenangan yang “berwibawa” dalam rangka penegakan hukum, dan tentunya juga, agar rekomendasi yang diberikan oleh LPSK kepada pihak justice collaborator dapat mengikat secara hukum dipengadilan.

Nah, inilah kiranya maksud dari pembahasan penulis, soal pentingnya perlindungan hukum bagi justice collaborator yang dirasa masih belum tegas dalam memberikan kekuatan hukum terhadap justice collaborator.

Namun tentunya, dalam kaitannya dengan kasus Brigadir Joshua ini, kalau Bharada Eliezer dalam perannya sebagai justice collaborator selalu berkomitmen teguh untuk jujur apa adanya, dan pada akhirnya rekomendasi LPSK lebih banyak nilai-nilai positifnya, maka bukan tidak mungkin ke depan hakim dipengadilan dapat menyetujui rekomendasi LPSK, sehingga putusan keringanan hukuman pidana ataupun pembebasan bersyarat kepada Bharada Eliezer dapat diterima oleh pengadilan.

Sigit Eka Pribadi

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun