Sehingga di sinilah kiranya, yang kedepan perlu ada terobosan hukum dalam memberikan perlindungan optimal kepada justice collaborator dengan berprinsip pada dasar-dasar yang kokoh dalam criminal justice system.
Agar dapatnya LPSK harus terintegrasi atau ditempatkan dalam sistem UU yang penulis ulas tadi di atas, sehingga keberadaan LPSK memiliki kewenangan yang “berwibawa” dalam rangka penegakan hukum, dan tentunya juga, agar rekomendasi yang diberikan oleh LPSK kepada pihak justice collaborator dapat mengikat secara hukum dipengadilan.
Nah, inilah kiranya maksud dari pembahasan penulis, soal pentingnya perlindungan hukum bagi justice collaborator yang dirasa masih belum tegas dalam memberikan kekuatan hukum terhadap justice collaborator.
Namun tentunya, dalam kaitannya dengan kasus Brigadir Joshua ini, kalau Bharada Eliezer dalam perannya sebagai justice collaborator selalu berkomitmen teguh untuk jujur apa adanya, dan pada akhirnya rekomendasi LPSK lebih banyak nilai-nilai positifnya, maka bukan tidak mungkin ke depan hakim dipengadilan dapat menyetujui rekomendasi LPSK, sehingga putusan keringanan hukuman pidana ataupun pembebasan bersyarat kepada Bharada Eliezer dapat diterima oleh pengadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H