- LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim, dan Untuk memperoleh penghargaan berupa pembebasan  bersyarat, remisi tambahan.
Dan hak narapidana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b;
- LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Sehingga kedepannya, apabila keterangan dan kesaksian Bharada Eliezer tersebut dapat terbukti dipertanggung jawabkan kebenarannya sesuai sumpahnya dan memang sangat dibutuhkan dan sangat membantu mengungkap kasus Brigadir Joshua.
Maka setelahnya barulah Bharada Eliezer bisa memperoleh rekomendasi dari LPSK untuk ke depan bisa dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam pengadilan untuk meringankan pidana yang akan dijatuhkan kepada Bharada Eliezer.
Bahkan, bisa saja ke depan Bharada Eliezer justru mendapat penghargaan atas kesaksiannya tersebut, sehingga bisa saja Bharada Eliezer layak diberi ganjaran pembebasan bersyarat oleh pengadilan.
Namun yang sedikit disayangkan itu adalah, sesuai hukum nasional, justice collaborator yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.
Sehingga berdasar dengan beberapa amanah konstitusi di atas, maka di sini penulis menitik beratkan kepada persoalan, bahwa ternyata dari berbagai aturan UU tersebut di atas, ternyata kekuatan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK yang masih kurang kuat di pengadilan.
Hal ini karena, rekomendasi yang diterbitkan oleh LPSK terhadap pengadilan belum tentu bisa dijadikan dasar hukum untuk mengikat hakim dalam rangka meringankan hukuman ataupun pembebasan bersyarat hukuman seorang justice collaborator atau dengan kata lain, tidak serta merta menjadi pertimbangan A1 dalam pelaksanaannya.
Sebab hanya para hakim lah yang memiliki wewenang untuk memutuskan apakah tersangka yang juga sebagai justice collaborator ini layak atau tidak untuk diberikan keringanan hukuman ataupun pembebasan bersyarat.
Oleh karenanya, inilah yang setidaknya kedepan seyogianya menjadi evaluasi, terkait justice collaborator, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban haruslah "dianggap" atau dalam artian, rekomendasinya harus jadi jaminan yang kuat dan mengikat secara hukum dalam ranah pengadilan terhadap justice collaborator. Â