3. Memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.
Sementara itu, terkait aturan soal perlakuan ataupun penanganan khusus terhadap peran justice collaborator, terdapat pada Pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014, yaitu:
1. Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.
2. Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
(1) Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapaidana yang diungkap tindak pidananya;
(2) Pemisahan pemeriksaan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya dan/atau:
(3) Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
3. Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud paad ayat (1) berupa :Â
• Keringanan penjatuhan pidana; atau
• Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unndangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
Sedangkan dalam rangka memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;