Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Brigadir J dan Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Justice Collaborator

10 Agustus 2022   23:29 Diperbarui: 10 Agustus 2022   23:45 2248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar kolase Bharada Eliezer via Antara/Pikiran rakyat.co.id

Dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua atau kasus Brigadir J ini, ternyata salah satu tersangkanya yaitu Bharada Richard Eliezer bersedia menjadi justice collaborator.

Seperti yang diketahui justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama untuk memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum, dalam rangka membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Tindak pidana tertentu tersebut bisa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, dan berbagai tindak pidana terorganisir yang lainnya.

Sementara itu juga bila merunut pada maksud menimbulkan ancaman serius, maka di sinilah letak titik pentingnya perlindungan bagi justice collaborator dalam rangka melindungi tersangka yang sekaligus juga sebagai saksi dari berbagai kemungkinan buruk hingga hal yang tidak diinginkan.

Berbagai ancaman dan hal yang tidak diinginkan tersebut bisa saja seperti intimidasi misalnya, ancaman pembunuhan misalnya, dan bentuk ancaman serius lainnya yamg diperkirakan dapat membahayakan nyawa dari pihak yang bersedia menjadi justice collaborator ini.

Nah, dalam kaitannya dengan kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua ini, maka peran Bharada Eliezer sebagai justice collaborator haruslah mendapat perlindungan dan perhatian serius, ini karena Bharada Eliezer menjadi peran kunci dalam membuka tabir gelap kasus Brigadir Joshua agar kasus menjadi terang benderang.

Sehingga di sini perlu ada perlakuan khusus terhadap Bharada Eliezer karena dirinya termasuk orang yang melaporkan, mengetahui atau menemukan suatu tindak pidana untuk membantu penegak hukum dalam mengungkapnya. 

Peran Bharada Eliezer tersebut sebgai justice collaborator ini adalah;

1. Untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian asset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara.

2. Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

3. Memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.

Sementara itu, terkait aturan soal perlakuan ataupun penanganan khusus terhadap peran justice collaborator, terdapat pada Pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014, yaitu:

1. Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

2. Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

(1) Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapaidana yang diungkap tindak pidananya;

(2) Pemisahan pemeriksaan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya dan/atau:

(3) Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

3. Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud paad ayat (1) berupa : 

• Keringanan penjatuhan pidana; atau

• Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unndangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Sedangkan dalam rangka memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;

- LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim, dan Untuk memperoleh penghargaan berupa pembebasan  bersyarat, remisi tambahan.

Dan hak narapidana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b;

- LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Sehingga kedepannya, apabila keterangan dan kesaksian Bharada Eliezer tersebut dapat terbukti dipertanggung jawabkan kebenarannya sesuai sumpahnya dan memang sangat dibutuhkan dan sangat membantu mengungkap kasus Brigadir Joshua.

Maka setelahnya barulah Bharada Eliezer bisa memperoleh rekomendasi dari LPSK untuk ke depan bisa dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam pengadilan untuk meringankan pidana yang akan dijatuhkan kepada Bharada Eliezer.

Bahkan, bisa saja ke depan Bharada Eliezer justru mendapat penghargaan atas kesaksiannya tersebut, sehingga bisa saja Bharada Eliezer layak diberi ganjaran pembebasan bersyarat oleh pengadilan.

Namun yang sedikit disayangkan itu adalah, sesuai hukum nasional, justice collaborator yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Sehingga berdasar dengan beberapa amanah konstitusi di atas, maka di sini penulis menitik beratkan kepada persoalan, bahwa ternyata dari berbagai aturan UU tersebut di atas, ternyata kekuatan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK yang masih kurang kuat di pengadilan.

Hal ini karena, rekomendasi yang diterbitkan oleh LPSK terhadap pengadilan belum tentu bisa dijadikan dasar hukum untuk mengikat hakim dalam rangka meringankan hukuman ataupun pembebasan bersyarat hukuman seorang justice collaborator atau dengan kata lain, tidak serta merta menjadi pertimbangan A1 dalam pelaksanaannya.

Sebab hanya para hakim lah yang memiliki wewenang untuk memutuskan apakah tersangka yang juga sebagai justice collaborator ini layak atau tidak untuk diberikan keringanan hukuman ataupun pembebasan bersyarat.

Oleh karenanya, inilah yang setidaknya kedepan seyogianya menjadi evaluasi, terkait justice collaborator, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban haruslah "dianggap" atau dalam artian, rekomendasinya harus jadi jaminan yang kuat dan mengikat secara hukum dalam ranah pengadilan terhadap justice collaborator.  

Sehingga di sinilah kiranya, yang kedepan perlu ada terobosan hukum dalam memberikan perlindungan optimal kepada justice collaborator dengan berprinsip pada dasar-dasar yang kokoh dalam criminal justice system.

Agar dapatnya LPSK harus terintegrasi atau ditempatkan dalam sistem UU yang penulis ulas tadi di atas, sehingga keberadaan LPSK memiliki kewenangan yang “berwibawa” dalam rangka penegakan hukum, dan tentunya juga, agar rekomendasi yang diberikan oleh LPSK kepada pihak justice collaborator dapat mengikat secara hukum dipengadilan.

Nah, inilah kiranya maksud dari pembahasan penulis, soal pentingnya perlindungan hukum bagi justice collaborator yang dirasa masih belum tegas dalam memberikan kekuatan hukum terhadap justice collaborator.

Namun tentunya, dalam kaitannya dengan kasus Brigadir Joshua ini, kalau Bharada Eliezer dalam perannya sebagai justice collaborator selalu berkomitmen teguh untuk jujur apa adanya, dan pada akhirnya rekomendasi LPSK lebih banyak nilai-nilai positifnya, maka bukan tidak mungkin ke depan hakim dipengadilan dapat menyetujui rekomendasi LPSK, sehingga putusan keringanan hukuman pidana ataupun pembebasan bersyarat kepada Bharada Eliezer dapat diterima oleh pengadilan.

Sigit Eka Pribadi

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun