Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

7 Kiat Membangun "Personal Branding" di Masa "Probation" bagi Calon Karyawan

17 Juli 2022   13:28 Diperbarui: 19 Juli 2022   11:31 1108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar calon karyawan sedang bekerja di kantor | Dokumen Foto Via Freepik.com

Oleh karenanya, jika Anda ada waktu kosong, maka manfaatkanlah waktu kosong tersebut untuk belajar hal baru, untuk memperkaya pengetahuan, wawasan, dan intelektual Anda, sehingga Anda jadi compatible dengan organisasi kantor.

*****

Nah, inilah tujuh kiat membangun personal branding dimasa probation bagi calon karyawan baru yang bisa penulis referensikan.

Yang pasti, keputusan direkrut tidaknya calon karyawan baru jadi karyawan tetap adalah merupakan kebijakan kantor, tapi setidaknya, semoga apa yang penulis referensikan ini dapat menambah bekal bermanfaat.

Oh iya! Ada yang tidak boleh terlupa bagi Anda sebagai catatan penting soal masa probation ini!

Terkait masa probation ini, ada undang-undang negara yang mengaturnya, yaitu Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang terdapat pada pasal 60 ayat (1) bahwa; Masa probation ini berlaku maksimal 3 bulan (90 hari).

Artinya, jika masa probation berlaku sampai 6 bulan atau 1 tahun, maka satus Anda sebagai calon karyawan seharusnya telah berganti sebagai karyawan tetap.

Nah di sini, jika setelahnya Anda melewati masa probation dan Anda masih dipekerjakan masih sebagai calon karyawan, maka Anda berhak menanyakannya atau mengomunikasikannya dengan pihak manajemen kantor.

Namun demikian, Anda juga harus mencermati kontrak ataupun perjanjian kerja Anda dengan kantor, apakah Anda masuk dalam status calon karyawan yang dipekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau masuk yang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Sebab, sesuai Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan masa Probation hanya berlaku bagi karyawan yang dipekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan tidak berlaku bagi karyawan kontrak dengan ikatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Jadi, cek dan ricek lagi kontrak ataupun perjanjian kerja Anda dengan kantor, Anda masuk yang mana bila merujuk UU Ketenagakerjaan tersebut, masuk yang PKWTT kah, atau masuk yang PKWT. Sehingga tidak terjadi kendala kesalahpahaman dibelakang hari soal kontrak kerja ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun