Apakah Anda adalah calon karyawan yang akan memasuki masa probation di suatu kantor? Atau malah Anda sedang melakoni masa probation ini?
Ya, masa probation merupakan kebijakan masa percobaan kerja yang diterapkan oleh suatu kantor dalam periode tertentu sebelum calon karyawan direkrut secara permanen sebagai karyawan baru.
Pada umumnya yang banyak berlaku terkait masa probation ini kurang lebihnya adalah 3 bulan, dan berlaku bagi calon karyawan dibagian apapun, baik itu bagian staf, manajerial, marketing dan lain-lain.
Tentunya suatu kantor menerapkan masa probation ini adalah untuk menilai mutu dan kualitas sejauh mana calon karyawan baru mampu bekerja sesuai dengan visi dan misi termasuk budaya kantor atau tidak.
Biasanya juga, yang berhak menilai mutu dan kualitas calon karyawan baru ini adalah dilihat oleh bagian HRD, manajer, hingga user.
Ya, masa probation itu merupakan jembatan yang teramat penting bagi calon karyawan baru untuk membuktikan layak tidaknya direkrut jadi karyawan tetap.
Oleh karenanya, di masa probation inilah calon karyawan baru harus optimal dalam rangka membangun mutu, kualitas diri atau personal branding bagi diri.
Nah berkaitan dengan itu, di sini penulis ingin membagikan refensi tersebut, setidaknya ada tujuh kiat yang bisa diterapkan dalam membangun personal branding di masa probation ini bagi calon karyawan baru.
Lantas, apa sajakah itu?
1. Selalu tepat waktu dan tepat janji.
Tepat waktu datang ke kantor, tepat waktu ketika memulai pekerjaan, tepat janji menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu, hingga soal ketepatan janji lainnya yang telah diutarakan soal pekerjaan.
Ya, begitulah soal bagaimana selalu tepat waktu dan tepat janji ini, sehingga jangan sampai ada yang dilanggar dan diingkari, karena hal ini adalah hal yang prinsip di kantor.
2. Selalu berkata "YA" dengan sigap dan sedia berkaitan dengan pendelegasian tugas apapun.
Jangan sekali-kali Anda berkata "TIDAK" bila ada berbagai pendelegasian tugas dari kantor, katakan "YA" dengan sigap dan sedia mengerjakan berkaitan dengan pendelegasian tugas apapun.
Sebab di sini, Anda sedang diuji terkait seberapa legowokah Anda terkait beban kerja yang diujicobakan dan sedang diuji seberapa compatible kah Anda mampu beradaptasi.
3. Aktif dan antusias dalam sistem organisasi.
Sering terjadi dalam masa probation ini adalah, calon karyawan baru memiliki rasa motivasi yang kecil. Contoh kecilnya adalah enggak aktif dalam rangka men-support sistem organisasi, tidak berperan antusias untuk membantu menyelesaikan kendala yang ada dalam organisasi.
Oleh karenanya, hal ini harus dihindari, dengan membangun kepedulian diri, dengan selalu aktif dan antusias dalam sistem organisasi, termasuk aktif dan antusias dalam memberi saran, pendapat, ide, maupun gagasan dalam forum diskusi, briefing, ataupun meeting kantor.
4. Pantang mengeluh soal kerjaan dan pantang curhat masalah pribadi ke sesama rekan kantor.
Ya, yang namanya sedang diuji pada masa probation itu tentu akan banyak tantangan yang menyertainya, sehingga memang harus gigih melakoninya.
Mengeluh dan curhat terkait keberatan masalah kerjaan dan masalah pribadi kepada sesama rekan kerja hanyalah akan membuat Anda terjebak dalam kondisi demotivasi, nervous dan insecure.
Oleh karenanya, bila dalam masa probation ini Anda ada mengalami kesulitan, hambatan ataupun kendala, maka lebih baik Anda komunikasikan dengan jujur kepada pihak manajemen kantor.
5. Pantang pembenaran sekecil apapun bila ada kesalahan.
Ya, jangan cari pembenaran diri kalau sekiranya Anda memang berada pada posisi bersalah, ataupun ada kesalahan terkait pekerjaan, apalagi sampai berdusta mengarang cerita agar Anda tidak dipersalahkan.
Salah dan khilaf itu wajar kalau tingkatannya masih logis, karena manusia itu tentu tidaklah luput dari yang namanya khilaf dan salah, oleh karena itu, lebih baik mengakuinya dengan gentle dan jujur.
Sekaligus hal ini juga sebagai bagian dari wawas diri dan instrospeksi diri, untuk berbenah lebih baik lagi bagi ke depannya.
6. Legowo menerima feedback apapun.
Enggak mau menerima feedback dari orang-orang kantor ataupun sesama rekan kerja dari apa yang dikerjakan juga sering membuat calon karyawan gagal direkrut permanen
Oleh karenanya, hindarkan sisi temperamental, emosional, idealisme, dan egoisme diri, lebih baik tetap tegar dengan mengutamakan keberterimaan diri terkait feedback ataupun review dari orang kantor ataupun rekan kerja terhadap apa yang Anda kerjakan.
7. Memanfaatkan waktu kosong untuk belajar hal baru di kantor.
Lemahnya pengetahuan, intelektual hingga interpersonal skill-lah yang umumnya sering juga membuat gagalnya calon karyawan baru direkrut secara permanen oleh kantor.
Oleh karenanya, jika Anda ada waktu kosong, maka manfaatkanlah waktu kosong tersebut untuk belajar hal baru, untuk memperkaya pengetahuan, wawasan, dan intelektual Anda, sehingga Anda jadi compatible dengan organisasi kantor.
*****
Nah, inilah tujuh kiat membangun personal branding dimasa probation bagi calon karyawan baru yang bisa penulis referensikan.
Yang pasti, keputusan direkrut tidaknya calon karyawan baru jadi karyawan tetap adalah merupakan kebijakan kantor, tapi setidaknya, semoga apa yang penulis referensikan ini dapat menambah bekal bermanfaat.
Oh iya! Ada yang tidak boleh terlupa bagi Anda sebagai catatan penting soal masa probation ini!
Terkait masa probation ini, ada undang-undang negara yang mengaturnya, yaitu Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang terdapat pada pasal 60 ayat (1) bahwa; Masa probation ini berlaku maksimal 3 bulan (90 hari).
Artinya, jika masa probation berlaku sampai 6 bulan atau 1 tahun, maka satus Anda sebagai calon karyawan seharusnya telah berganti sebagai karyawan tetap.
Nah di sini, jika setelahnya Anda melewati masa probation dan Anda masih dipekerjakan masih sebagai calon karyawan, maka Anda berhak menanyakannya atau mengomunikasikannya dengan pihak manajemen kantor.
Namun demikian, Anda juga harus mencermati kontrak ataupun perjanjian kerja Anda dengan kantor, apakah Anda masuk dalam status calon karyawan yang dipekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau masuk yang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Sebab, sesuai Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan masa Probation hanya berlaku bagi karyawan yang dipekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan tidak berlaku bagi karyawan kontrak dengan ikatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Jadi, cek dan ricek lagi kontrak ataupun perjanjian kerja Anda dengan kantor, Anda masuk yang mana bila merujuk UU Ketenagakerjaan tersebut, masuk yang PKWTT kah, atau masuk yang PKWT. Sehingga tidak terjadi kendala kesalahpahaman dibelakang hari soal kontrak kerja ini.
Demikian artikel ini, semoga dapat bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H