Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Jangan Sepelekan Pengelolaan Arsip! Kenapa?

28 Juni 2022   14:51 Diperbarui: 28 Juni 2022   19:24 1128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkait surat keluar baik itu surat jawaban, tanggapan, saran, haruslah ada arsip pertinggal yang ada kontrol parafnya dan arsip pertinggal ini haruslah Set atau Humas yang menyimpannya sebagai Arsip disertai bukti serah terima pencatatan sesuai pada tahap pertama.

4. Tahap pemusnahan dan pemindahan arsip.

Tahap pemusnahan dan pemindahan arsip ini biasanya tergantung pada kebijakan dari kantor masing-masing.

Seperti di instansi pemerintahan misalnya, pada umumnya sebelum dimusnahkan atau dipindahkan, maka arsip ini dinilai terlebih dahulu.

Biasanya dimulai dari berapa tahun masa simpannya, apakah 5 tahun, apakah 10 tahun, apakah masuk kategori musnah atau pindah.

Sedikit tambahan juga, kalau di instansi pemerintahan biasanya ada arsip yang dipindahkan hingga ketingkat Badan Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI).

Biasanya arsip yang dipindahkan tersebut dinilai arsip sejarah, atau arsip yang penting banget, ataupun sejenis arsip abadi.

Nah, kalau di instansi swasta tentunya punya kebijakan masing-masing soal pemusnahan ataupun pemindahan arsip ini. 

Ada yang mungkin mengadopsi seperti yang dilaksanakan sesuai yang diterapkan oleh instansi pemerintah dan ada yang menerapkan kebijakan sendiri.

Tapi yang jelas, mulai dari tahap satu, dua, dan tiga adalah jadi pedoman wajib dalam pengelolaan arsip.

Nah, inilah kiranya yang mendasarinya kenapa pengelolaan arsip itu sangatlah penting sehingga sangatlah tidak boleh disepelekan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun