Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyelisik Maksud "Tugas Terkandung" Luhut

26 September 2020   18:25 Diperbarui: 26 September 2020   18:43 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menko Marves RI Luhut Binsar Panjaitan | Dokumen via The Jakarta Post

Menko Marves RI Luhut Binsar Panjaitan (LBP) telah ditugaskan oleh Presiden RI Jokowi untuk menangani pandemi Covid-19 di sembilan provinsi prioritas.

Terkait tugas tersebut, Luhut yang juga merupakan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, menyatakan siap mengembannya.

Ya, dengan penunjukan Luhut ini, ternyata banyak pihak yang bertanya-tanya bahkan mengkririk, kenapa harus Luhut lagi, ini dan itu kok Luhut lagi, sampai-sampai, Luhut dikritisi sebagai Menteri segala urusan.

Sementara itu, sebelumnya juga Luhut menepis kritikan publik tentang Menteri segala urusan tersebut, Luhut menegaskan, bahwa terkait tugasnya tersebut, merupakan tugas terkandung yang terintegrasi dengan tugas pokoknya.

"Tugas terkandung itu adalah tugas yang akibat dari tugas pokok itu," kata Luhut di hadapan Ketua dan Anggota Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

"Jadi menyelesaikan masalah itu harus terintegrasi. Tidak ada satu masalah yang bisa selesai tanpa terintegrasi. Jadi itu pengalaman saya selama saya menjadi seorang perwira, kemudian pengusaha, Dubes, beberapa kali menjabat di Menteri," Jelas Luhut.
(Detiknews.com).

Luhut juga menjelaskan, berkaitan dengan tugasnya tersebut, Luhut mengaku hanya ikut membantu penanganan pandemi yang selama ini sudah dilakukan dengan baik oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo dan Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto.

Luhut juga menitik beratkan tugas tersebut untuk lebih berfokus dalam memberi arahan, agar TNI Polri memperketat pengawasan terhadap protokol kesehatan.

Seperti dalam wawancaranya pada program acara Mata Najwa disalah satu TV Swasta Nasional, Luhut membeberkan terkait tugasnya tersebut.

Berikut beberapa pernyataannya yang bisa penulis kutip;

"Kita menajamkan apa yang sudah ada. Itu yang saya lakukan sekarang. Apa yang dilakukan Doni dan Terawan itu bagus, nah saya tinggal menajamkannya."

"Apapun hasilnya itu pekerjaan tim tetapi kalau gagal itu tanggung jawab saya," Jelas Luhut Binsar Panjaitan.

Ya, begitulah pernyataan Luhut yang pernah juga menjadi Komandan pertama Sat-81 Gultor, satuan khusus penanggulangan teror yang dimiliki oleh Korps Baret Merah.

Lalu, apa sih sebenarnya tugas terkandung yang terintegrasi dengan tugas pokok yang dimaksudkan Luhut tersebut?

Nah, terkait hal ini, penulis ingin sedikit berbagi wawasan apa sih sebenarnya tugas terkandung yang dimaksudkan oleh Luhut.

Tugas terkandung ini umumnya sih, memang hanya ada berlaku di instansi militer dan Kepolisian saja yang menerapkannya.

Seperti contoh kecil saja, penulis memiliki tugas pokok di Instansi Militer tempat penulis bekerja, yaitu memiliki tugas pokok utama mengepalai bagian kehumasan dan protokoler.

Tapi dalam rangka penanganan Covid-19, ternyata penulis juga mendapat perintah, turut diperbantukan dalam rangka penugasan mengepalai sub bidang kehumasan tim Satgas Covid-19.

Ilustrasi gambar penugasan penulis saat bertugas di bagian kehumasan Covid-19 | gambar diambil saat masih awal akan dilakukan PSBB(Pra-PSBB)/Dokumen Pribadi
Ilustrasi gambar penugasan penulis saat bertugas di bagian kehumasan Covid-19 | gambar diambil saat masih awal akan dilakukan PSBB(Pra-PSBB)/Dokumen Pribadi
Nah, di sinilah maksud dari tugas terkandung tersebut, karena dengan melihat tugas pokok penulis, terkait keterintegrasiannya, dan mungkin juga aspek penilaian kompetensi dan pengalaman serta rekam jejak penulis, bisa dimungkinkan, atasan menilai, penulis layak mengemban mandat tersebut.

Nah, nampaknya hal ini tak jauh beda juga dengan Luhut, bisa dimungkinkan, Presiden Jokowi melihat bagaimana pengalaman dan rekam jejak Luhut di Militer.

Apalagi Luhut pernah di Kopassus, pernah jadi Komandan Gultor, dan ini memang bukan kaleng-kaleng sih.

Jadi, perintah Presiden Jokowi kepada Luhut berkaitan dengan penanganan Covid-19 ini, sebenarnya sih wajar dan sah-sah saja.

Karena tugas terkandung Luhut merupakan variabel dari Operasi Militer Selain Perang atau OMSP, yaitu merupakan suatu tugas operasi khusus, terkait tindakan pengamanan dan koordinasi yang berpengaruh langsung terhadap pencapaian tugas secara keseluruhan.

Luhut saat masih Aktif di Kopassus | Dokumen foto via Demokrasi.co.id
Luhut saat masih Aktif di Kopassus | Dokumen foto via Demokrasi.co.id
Variabel sendiri adalah objek penelitian atau media terfokus dari dalam suatu penelitian yang berbentuk abstrak maupun real. Yang mana nilai dari variabel memiliki varian yang bersikap dapat berubah-ubah.

Objek yang ditentukan disini adalah Covid-19, sehingga tugas terkandung ini, dimaksudkan untuk mendapat hasil informasi yang dapat menghasilkan benang merah atau kesimpulan.

Maksudnya adalah, Luhut harus berhasil menggali proses berpikir dalam membuat analisa, perencanaan, pengujian dan koordinasi yang matang sesuai target waktu yang ditentukan dalam penugasan, misal dua minggu, satu bulan atau lebih.

Tugas terkandung sifatnya situasional, tidak selalu terjadi dalam setiap pelaksanaan operasi sehingga tidak dapat secara otomatis dilaksanakan, perlu perintah dan pengaturan tersendiri untuk melaksanakannya.

Misal, masalah melonjaknya Covid-19, sehingga kondisi yang awalnya sudah ada pergerakan signifkan terkait, sektor ekonomi, politik, dan lainnya jadi terhambat.

Sehingga dalam hal ini, maka Luhut harus mampu membuka jalur yang terhambat tadi dengan membuat terobososan-terobosan dalam perang melawan Covid-19 ini.

Nah inilah kiranya maksud dari tugas terkandung tersebut, dan yang jelas, baik itu penulis maupun Luhut, ketika sudah mendapat tugas terkandung ini, maka harus mampu mempertanggungjawabkan tugas terkandung tersebut sebaik-baiknya, apalagi bagi Luhut, lebih beratpertanggung jawabannya.

Demikian artikel singkat ini, sekiranya masih banyak kedangkalannya, mohon dimaklumi.

Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun