"Apapun hasilnya itu pekerjaan tim tetapi kalau gagal itu tanggung jawab saya," Jelas Luhut Binsar Panjaitan.
Ya, begitulah pernyataan Luhut yang pernah juga menjadi Komandan pertama Sat-81 Gultor, satuan khusus penanggulangan teror yang dimiliki oleh Korps Baret Merah.
Lalu, apa sih sebenarnya tugas terkandung yang terintegrasi dengan tugas pokok yang dimaksudkan Luhut tersebut?
Nah, terkait hal ini, penulis ingin sedikit berbagi wawasan apa sih sebenarnya tugas terkandung yang dimaksudkan oleh Luhut.
Tugas terkandung ini umumnya sih, memang hanya ada berlaku di instansi militer dan Kepolisian saja yang menerapkannya.
Seperti contoh kecil saja, penulis memiliki tugas pokok di Instansi Militer tempat penulis bekerja, yaitu memiliki tugas pokok utama mengepalai bagian kehumasan dan protokoler.
Tapi dalam rangka penanganan Covid-19, ternyata penulis juga mendapat perintah, turut diperbantukan dalam rangka penugasan mengepalai sub bidang kehumasan tim Satgas Covid-19.
Nah, nampaknya hal ini tak jauh beda juga dengan Luhut, bisa dimungkinkan, Presiden Jokowi melihat bagaimana pengalaman dan rekam jejak Luhut di Militer.
Apalagi Luhut pernah di Kopassus, pernah jadi Komandan Gultor, dan ini memang bukan kaleng-kaleng sih.
Jadi, perintah Presiden Jokowi kepada Luhut berkaitan dengan penanganan Covid-19 ini, sebenarnya sih wajar dan sah-sah saja.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!