Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyelisik Maksud "Tugas Terkandung" Luhut

26 September 2020   18:25 Diperbarui: 26 September 2020   18:43 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Apapun hasilnya itu pekerjaan tim tetapi kalau gagal itu tanggung jawab saya," Jelas Luhut Binsar Panjaitan.

Ya, begitulah pernyataan Luhut yang pernah juga menjadi Komandan pertama Sat-81 Gultor, satuan khusus penanggulangan teror yang dimiliki oleh Korps Baret Merah.

Lalu, apa sih sebenarnya tugas terkandung yang terintegrasi dengan tugas pokok yang dimaksudkan Luhut tersebut?

Nah, terkait hal ini, penulis ingin sedikit berbagi wawasan apa sih sebenarnya tugas terkandung yang dimaksudkan oleh Luhut.

Tugas terkandung ini umumnya sih, memang hanya ada berlaku di instansi militer dan Kepolisian saja yang menerapkannya.

Seperti contoh kecil saja, penulis memiliki tugas pokok di Instansi Militer tempat penulis bekerja, yaitu memiliki tugas pokok utama mengepalai bagian kehumasan dan protokoler.

Tapi dalam rangka penanganan Covid-19, ternyata penulis juga mendapat perintah, turut diperbantukan dalam rangka penugasan mengepalai sub bidang kehumasan tim Satgas Covid-19.

Ilustrasi gambar penugasan penulis saat bertugas di bagian kehumasan Covid-19 | gambar diambil saat masih awal akan dilakukan PSBB(Pra-PSBB)/Dokumen Pribadi
Ilustrasi gambar penugasan penulis saat bertugas di bagian kehumasan Covid-19 | gambar diambil saat masih awal akan dilakukan PSBB(Pra-PSBB)/Dokumen Pribadi
Nah, di sinilah maksud dari tugas terkandung tersebut, karena dengan melihat tugas pokok penulis, terkait keterintegrasiannya, dan mungkin juga aspek penilaian kompetensi dan pengalaman serta rekam jejak penulis, bisa dimungkinkan, atasan menilai, penulis layak mengemban mandat tersebut.

Nah, nampaknya hal ini tak jauh beda juga dengan Luhut, bisa dimungkinkan, Presiden Jokowi melihat bagaimana pengalaman dan rekam jejak Luhut di Militer.

Apalagi Luhut pernah di Kopassus, pernah jadi Komandan Gultor, dan ini memang bukan kaleng-kaleng sih.

Jadi, perintah Presiden Jokowi kepada Luhut berkaitan dengan penanganan Covid-19 ini, sebenarnya sih wajar dan sah-sah saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun