Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Fadli dan Fahri Sebenarnya Terima Tanda Kehormatan atau Tanda Jasa?

11 Agustus 2020   21:36 Diperbarui: 21 Agustus 2020   00:51 940
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Fadli zon dan Fahri Hamzah | Dokumen foto via Kompas.com


Politikus kondang Fadli Zon dan Fahri Hamzah bakal menerima Bintang Mahaputera Nararya yang nantinya secara resminya akan di anugerahkan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Kabar mengenai penganugerahan penghargaan kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon diungkap secara terbuka oleh Menko Polhukam RI, Mahfud MD, di akun Twitter pribadinya (@mohmahfudmd) pada Senin, 10 Agustus 2020.

"Dalam rangka HUT Proklamasi RI ke 75, 2020, Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh dalam berbagai bidang. Fahri Hamzah @Fahrihamzah dan Fadli Zon @fadlizon akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya. Teruslah berjuang untuk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara", tulis Mahfud.

Dalam hal ini juga, terkait apa yang diungkapkan oleh Mahfud MD, maka secara resminya, Presiden Jokowi diagendakan akan memberikan Bintang Mahaputera Nararya tersebut kepada Fadli dan Fahri dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-75 Republik Indonesia.

Kalau secara syarat umum dan syarat khusus, maka penulis tidak mempermasalahkannya, karena pastinya, sampai dengan munculnya nama keduanya dan disetujui oleh pihak yang berkompeten, termasuk presiden, soal anugerah Bintang Mahaputera Nararya tersebut, tentunya sudah melewati berbagai prosedur yang berlaku.

Dan penulis yakin pihak-pihak berwenang tersebut tidak diragukan lagi integritasnya, sehingga berkenan meloloskan kedua politikus tersebut.

Meski berbagai penafsiran dan opini publik banyak menyoal kalau penganugerahan penghargaan ini kental unsur politik.

Tapi penulis tidak mengarah kesitu, apakah penganugerahan penghargaan ini ada unsur politik atau menang murni sebuah penghargaan.

Dan soal itupun terserah dari publik, semuanya bebas berpendapat sesuai opini dan penafsirannya masing-masing.

Yang jelas terkait hal ini, maka yang jadi pertanyaan penulis itu sebenarnya adalah, apakah mereka, kedua politikus ini, menerima tanda kehormatan atau menerima tanda jasa sih sebenarnya?

Tanda kehormatan dan tanda jasa itu apa sih sebenarnya, sama atau berbeda, sih sebenarnya, karena kalau sesuai yang di tuliskan Mahfud MD yang diterima adalah bintang tanda jasa?

Nah, supaya jelas, kalau menurut UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Sesuai pada Bab I, dalam ketentuan umum, berdasar beberapa pasal yang terkait tanda jasa dan tanda kehormatan adalah sebagai berikut;

- Pasal 1 ayat 2

- Pasal 1 ayat 3

- Pasal 1 ayat 5,  Medali adalah tanda jasa berbentuk persegi lima.

- Pasal 1 ayat 6, Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang.

Pasal 2, Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan berdasarkan asas:

Pasal 5,

Pasal 6.

Untuk lebih lanjutnya, bisa di baca secara detail, yang jelas disini penulis menitik beratkan pada apa yang dimaksudkan dengan tanda jasa dan tanda kehormatan.

Jadi, terkait anugerah Bintang Mahaputera Nararya yang bakal diterima oleh Fadli Zon dan Fahri Hamzah, maka yang diterima oleh keduanya adalah merupakan Tanda Kehormatan atau secara jelasnya yang diterima adalah Bintang Tanda Kehormatan

Yang artinya disini penghargaan tersebut bertitik berat pada dharma bakti dan kesetian, sehingga agar tidak salah kaprah, atau salah persepsi, maka sebenarnya amatlah perlu ditegaskan, bahwasanya kedua politikus ini bukan menerima tanda jasa ataupun bintang tanda jasa yang merupakan penghargaan karena berdasarkan jasa dan prestasi yang luar biasa yang bermanfaat bagi bagi negara.

Nah, demikianlah kiranya yang penulis dapatkan, kalau menurut UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan kalaupun apa yang penulis jabarkan ada yang berpendapat lain, maka penulis persilahkan, kalaupun ada kekhilafan mohon kiranya dapat dimaklumi, karena sebab keterbatasan penulis.

Yang jelas, penulis mengucapkan selamat dan sukses atas anugerah Bintang Mahaputera Nararya tersebut, dan semoga Fahri Hamzah dan Fadli Zon dapat mengemban amanah ini, tetap berbuat yang terbaik bagi bangsa dan NKRI yang kita cintai bersama ini.

Demikianlah kiranya artikel yang sangat singkat ini, semoga bisa jadi manfaat bersama.

Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun