Yang artinya disini penghargaan tersebut bertitik berat pada dharma bakti dan kesetian, sehingga agar tidak salah kaprah, atau salah persepsi, maka sebenarnya amatlah perlu ditegaskan, bahwasanya kedua politikus ini bukan menerima tanda jasa ataupun bintang tanda jasa yang merupakan penghargaan karena berdasarkan jasa dan prestasi yang luar biasa yang bermanfaat bagi bagi negara.
Nah, demikianlah kiranya yang penulis dapatkan, kalau menurut UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan kalaupun apa yang penulis jabarkan ada yang berpendapat lain, maka penulis persilahkan, kalaupun ada kekhilafan mohon kiranya dapat dimaklumi, karena sebab keterbatasan penulis.
Yang jelas, penulis mengucapkan selamat dan sukses atas anugerah Bintang Mahaputera Nararya tersebut, dan semoga Fahri Hamzah dan Fadli Zon dapat mengemban amanah ini, tetap berbuat yang terbaik bagi bangsa dan NKRI yang kita cintai bersama ini.
Demikianlah kiranya artikel yang sangat singkat ini, semoga bisa jadi manfaat bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H