Nah, supaya jelas, kalau menurut UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Sesuai pada Bab I, dalam ketentuan umum, berdasar beberapa pasal yang terkait tanda jasa dan tanda kehormatan adalah sebagai berikut;
- Pasal 1 ayat 5, Â Medali adalah tanda jasa berbentuk persegi lima.
- Pasal 1 ayat 6, Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang.
Pasal 2, Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan berdasarkan asas:
Untuk lebih lanjutnya, bisa di baca secara detail, yang jelas disini penulis menitik beratkan pada apa yang dimaksudkan dengan tanda jasa dan tanda kehormatan.
Jadi, terkait anugerah Bintang Mahaputera Nararya yang bakal diterima oleh Fadli Zon dan Fahri Hamzah, maka yang diterima oleh keduanya adalah merupakan Tanda Kehormatan atau secara jelasnya yang diterima adalah Bintang Tanda Kehormatan