Mohon tunggu...
Fakih Latief
Fakih Latief Mohon Tunggu... -

MIND Master\r\nFounder and Chairman GEMILANG Indonesia Group.\r\nMaster Trainer Gemilang Training Center (G-TraCe).\r\nOwner Private Biographer Indonesia.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dokter Internsip itu Tidak Digaji, Bu!

15 November 2015   19:15 Diperbarui: 15 November 2015   21:11 3356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Saya baru aja pulang dari kondangan sepupu di desa yang ga ada sinyal internet. lumayan jauh dari gadget selama 8 jam bikin saya ga ansos. tapi ternyata setelah balik ke rumah, koneksi internet kembali. banyak masukan dari line, WA, BBM yg beberapa share info yang sama, yang memberitakan pernyataan Menkes pagi ini :

http://m.liputan6.com/tv/read/2366047/menkes-bantah-gaji-dokter-andra-hanya-rp-25-juta

 

Mencoba membaca pelan2, dan berusaha seobyektif mungkin, tapi hasilnya tetap sama. Dalam hati berkata, "Wow, si oma nih, kemarin udah minta maaf, dan udah kami maafkan, masak habis ini bakal minta maaf dan bikin klarifikasi lagi ???"

Tak beralasan saya menyampaikan ini. karena pernyataan ibu Menkes yang terhormat kali ini untuk kesekian kalinya mengundang kontroversi !

Mari kita bahas. Namun bagi yang baru membaca kali ini, alangkah baiknya bisa membuka dulu tulisan saya sebelumnya di :

http://www.kompasiana.com/siawliem/dokter-internsip-buruh-kementerian-kesehatan_5645603dd17a61a806fb75e5

 

Kenapa pernyataan menkes kali ini perlu kita klarifikasi lagi. Karena informasi di media massa tidak seharusnya salah. karena kesalahan yg disampaikan di media massa akan dianggap benar seperti pembacanya. oleh karena itu, sekali lagi harus jadi prinsip. pernyataan kepada media tidak boleh salah!

bagian mana pernyataan ibu Menkes yang terhormat ini yang akan dicoba untuk diklarifikasi ? ini dia, sesuai dengan kutipan dari berita :

"Menteri Kesehatan Nila Moeloek membantah jika dokter muda Giri Samudera yang meninggal dunia saat melakukan program internship (magang) di Dobo, Kepulauan Aru, Maluku Utara, hanya digaji Rp 2,5 juta per bulan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (15/11/2015), menurut Menkes, gaji yang diterima dokter Giri Samudera adalah sebesar Rp 6 juta per bulan.

Menkes juga menegaskan, uang Rp 2,5 juta yang diberikan kepada para dokter yang sedang melakukan program internship bukanlah gaji bulanan, melainkan uang bantuan tambahan kehidupan.

Sedangkan gaji yang sebenarnya diterima adalah sebesar Rp 6 juta per bulan dan sudah diserahkan kepada kepala daerah, yang dijadikan tempat internship.

Dana itu pun dikeluarkan bukan dari Kementerian Kesehatan, melainkan dari Kementerian keuangan."

 

Nah, ini pembahasannya:

1. Istilah "GAJI"

Jika anda baca tulisan saya yang sebelumnya, anda sekarang pasti baru percaya, bahwa ternyata benar tidak ada kesepakatan penggunaan terminologi untuk apresiasi materi yang diberikan pada dokter internsip. Yang harus pembaca pahami adalah, dokter internsip TIDAK MENDAPAT GAJI. Tapi disini ibu Menkes yang terhormat sudah menegaskan bahwa uang 2,5jt itu ada UANG BANTUAN HIDUP. Kenapa bukan gaji namanya? karena dokter internsip bukan PNS, bukan CPNS, bukan pegawai BLUD, bukan siapa2nya kemenkes. dokter internsip adalah dokter yang baru lulus disumpah, secara de facto mereka sudah terikat oleh sumpah dan titelnya sebagai dokter, tapi secara de jure mereka tidak bisa mendapatkan haknya untuk berpraktek sebelum mengikuti wajib kerja 1 tahun oleh pemerintah, tanpa ikatan hubungan pekerja-pemberi kerja yang jelas, hanya ditempatkan di suatu daerah di seluruh Indonesia (tak peduli terpencil atau tidak) dan karenanya pemerintah sebagai pihak yang mewajibkan hanya bisa memberikan bantuan biaya hidup selama menjalani masa wajib kerja. Kenapa meski mengeluarkan uang untuk dokter internsip, tapi tidak bisa disebut gaji? Karena Kemenkes selaku organisasi pemerintahan terikat oleh aturan perundang2an, salah satunya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Disitu diatur yang namanya gaji, yang namanya tunjangan. Silahkan buka sendiri ya. Hehehe...

 

2. Kalau gitu beri saja istilah upah

Pahami dulu definisi upah.

Apa itu upah ?

Lihat Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pembaca yang budiman. Diatas sudah dijelaskan apa itu dokter internsip. Kalau dibandingkan dengan definisi upah diatas. Well, penggunaan istilah upah lebih tidak tepat lagi. Udah gitu aja.

Ga puas om, tolong dibahas dikiit lagi aja!

Ya sudah, mau dibahas tentang apa. Nih, aja ya ringkasannya.

Pasal 88. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 90. Pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum sebagaimana pasal 89 (ditetapkan pemerintah setempat).

Pasal 91. Ayat (1). Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ayat (2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sudah puas? Minta itu diaplikasikan ke kasus dokter internsip. Mana bisa? Dokter internsip tidak pernah diajak rembugan sama pemerintah daerah atau direktur RS untuk menyepakati besaran upah yang mereka terima. paling dialognya gini:

Dokter Internsip : pak bupati, mari kita diskusi tentang upah dokter internsip

Bupati : haih, siapa elu. gue ga ngerasa pernah ngangkat elu jadi pegawai gue. elu kan cuma drop2an dari kemenkes buat bantu2 disini !!!

 

3. Kita kasih clue dah. Sedikit baik sama bu Menkes. Mungkin yang dimaksud bu Menkes adalah Insentif Daerah.

Apa itu? Insentif daerah adalah tambahan honor yang diberikan oleh pihak pemerintah daerah yang nominalnya tidak ditentukan dan diserahkan ke daerah masing2 untuk besarannya, supaya memberi semangat lebih bagi dokter internsip yang wajib bertugas disana.

Berdasarkan informasi di lapangan, nominal 6jt yang diberikan oleh daerah itu memang insentif daerah, mungkin ini yang dimaksud panjenengan tho, bu? (sedikit mbela ceileh)

Tapi, apakah itu bisa disebut gaji? Sama sekali TIDAK. sekali lagi TIDAK!!!

Kenapa?

  1. Itu bukan gaji, bukan upah, hanya sekedar insentif. TAMBAHAN !
  2. Nominal tidak ditentukan. Mau kasih sejuta silahkan, seratus ribu juga ga ada yg melarang.
  3. Kemenkes hanya mendorong pemerintah daerah untuk memberikan insentif karena kemenkes hanya bisa memberi bantuan biaya hidup (dan bisa dibayangkan bantuan biaya hidup yang dibagikan FLAT 2,5jt, tapi biaya hidup sabang sampe merauke TIDAK SAMA!)
  4. Pelaksanaannya TIDAK ADA campur tangan dari kemenkes. Artinya tidak ada pewajiban untuk memberikan, tidak ada kontrol, tidak ada standar, dan tidak ada sanksi !!!

Oke, kalo ibu menkes yang terhormat menganggap insentif daerah dengan istilah Gaji, baik bu. Saat ini juga saya ingin menyampaikan cerita dari seorang dokter internsip yang sedang bertugas saat ini, HANYA mendapatkan insentif daerah 300rb.

Dan karena mengacu pada istilah bu menkes, tolong media tulis : "DOKTER INTERNSHIP HANYA DIGAJI 300RB !!!"

TIGA RATUS RIBU RUPIAH !!! Bayangin coba T_T

 

5. Nah, sekarang ke poin terakhir. Pernyataan anda uang 6jt dari Kemenkeu diserahkan langsung ke daerah.

INI APA-APAAN INI ???

Jika yang anda sampaikan itu benar bu, jika harusnya ada 6jt yang diterima dokter internsip, KENAPA ADA DOKTER YANG TERIMA 300RB SAJA???

KEMANA LARINYA 5,7JT YANG SEHARUSNYA MENJADI HAK DOKTER INTERNSIP???

Wes, sampai di paragraf terakhir ini saya ga mau berpanjang tulisan lagi.

saya berharap pada KPK !!

TOLONG KPK TURUN TANGAN, KARENA TERINDIKASI ADA KORUPSI SISTEMATIS UANG NEGARA !!!

 

 

 

huff...tarik nafaass....hembuskaaaann...rileeeekss...jangan emosiii...

akhiri tulisan dengan yang baik2.

emm, apa ya?

Oh ya, ucapan terima kasih aja. (dan semoga dibaca oleh beliau)

"Terima kasih bu Menkes yang terhormat. Anda telah membantu membongkar bobroknya sistem internsip di negeri ini!!

Semoga setelah ini anda terketuk hatinya untuk membubarkan program internsip dokter ini!!

Saya percaya anda punya program2 kemenkes lain yang lebih bagus dalam menyelesaikan permasalahan distribusi dokter di Indonesia.

Saya juga yakin sama yakinnya dengan anda bahwa, setiap dokter di Indonesia telah memperoleh pendidikan dari para konsulen, spesialis, dan guru besar yang dengan sepenuh hati mereka menggembleng para mahasiswanya semahir mungkin sehingga ketika lulus pun sudah siap untuk pemberikan pelayanan kesehatan tingkat primer dimanapun berada

Dan saya selalu percaya dengan kata2 suami anda, Prof. Farid Anfasa Moeloek, bahwa dokter itu pembelajar seumur hidup. dari hari pertama sejak disumpah, hari pertama berpraktik, hingga seumur hidupnya, pasti ada hal yang bisa diambil pelajaran. Jadi, bu. mau diwajibin atau tidak, kami para dokter yang sudah mahir, pasti akan tambah mahir dengan sendirinya kok.

So, percayalah pada kami, bu!"

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun