Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (15/11/2015), menurut Menkes, gaji yang diterima dokter Giri Samudera adalah sebesar Rp 6 juta per bulan.
Menkes juga menegaskan, uang Rp 2,5 juta yang diberikan kepada para dokter yang sedang melakukan program internship bukanlah gaji bulanan, melainkan uang bantuan tambahan kehidupan.
Sedangkan gaji yang sebenarnya diterima adalah sebesar Rp 6 juta per bulan dan sudah diserahkan kepada kepala daerah, yang dijadikan tempat internship.
Dana itu pun dikeluarkan bukan dari Kementerian Kesehatan, melainkan dari Kementerian keuangan."
Â
Nah, ini pembahasannya:
1. Istilah "GAJI"
Jika anda baca tulisan saya yang sebelumnya, anda sekarang pasti baru percaya, bahwa ternyata benar tidak ada kesepakatan penggunaan terminologi untuk apresiasi materi yang diberikan pada dokter internsip. Yang harus pembaca pahami adalah, dokter internsip TIDAK MENDAPAT GAJI. Tapi disini ibu Menkes yang terhormat sudah menegaskan bahwa uang 2,5jt itu ada UANG BANTUAN HIDUP. Kenapa bukan gaji namanya? karena dokter internsip bukan PNS, bukan CPNS, bukan pegawai BLUD, bukan siapa2nya kemenkes. dokter internsip adalah dokter yang baru lulus disumpah, secara de facto mereka sudah terikat oleh sumpah dan titelnya sebagai dokter, tapi secara de jure mereka tidak bisa mendapatkan haknya untuk berpraktek sebelum mengikuti wajib kerja 1 tahun oleh pemerintah, tanpa ikatan hubungan pekerja-pemberi kerja yang jelas, hanya ditempatkan di suatu daerah di seluruh Indonesia (tak peduli terpencil atau tidak) dan karenanya pemerintah sebagai pihak yang mewajibkan hanya bisa memberikan bantuan biaya hidup selama menjalani masa wajib kerja. Kenapa meski mengeluarkan uang untuk dokter internsip, tapi tidak bisa disebut gaji? Karena Kemenkes selaku organisasi pemerintahan terikat oleh aturan perundang2an, salah satunya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Disitu diatur yang namanya gaji, yang namanya tunjangan. Silahkan buka sendiri ya. Hehehe...
Â
2. Kalau gitu beri saja istilah upah
Pahami dulu definisi upah.