Bupati : haih, siapa elu. gue ga ngerasa pernah ngangkat elu jadi pegawai gue. elu kan cuma drop2an dari kemenkes buat bantu2 disini !!!
Â
3. Kita kasih clue dah. Sedikit baik sama bu Menkes. Mungkin yang dimaksud bu Menkes adalah Insentif Daerah.
Apa itu? Insentif daerah adalah tambahan honor yang diberikan oleh pihak pemerintah daerah yang nominalnya tidak ditentukan dan diserahkan ke daerah masing2 untuk besarannya, supaya memberi semangat lebih bagi dokter internsip yang wajib bertugas disana.
Berdasarkan informasi di lapangan, nominal 6jt yang diberikan oleh daerah itu memang insentif daerah, mungkin ini yang dimaksud panjenengan tho, bu? (sedikit mbela ceileh)
Tapi, apakah itu bisa disebut gaji? Sama sekali TIDAK. sekali lagi TIDAK!!!
Kenapa?
- Itu bukan gaji, bukan upah, hanya sekedar insentif. TAMBAHAN !
- Nominal tidak ditentukan. Mau kasih sejuta silahkan, seratus ribu juga ga ada yg melarang.
- Kemenkes hanya mendorong pemerintah daerah untuk memberikan insentif karena kemenkes hanya bisa memberi bantuan biaya hidup (dan bisa dibayangkan bantuan biaya hidup yang dibagikan FLAT 2,5jt, tapi biaya hidup sabang sampe merauke TIDAK SAMA!)
- Pelaksanaannya TIDAK ADA campur tangan dari kemenkes. Artinya tidak ada pewajiban untuk memberikan, tidak ada kontrol, tidak ada standar, dan tidak ada sanksi !!!
Oke, kalo ibu menkes yang terhormat menganggap insentif daerah dengan istilah Gaji, baik bu. Saat ini juga saya ingin menyampaikan cerita dari seorang dokter internsip yang sedang bertugas saat ini, HANYA mendapatkan insentif daerah 300rb.
Dan karena mengacu pada istilah bu menkes, tolong media tulis : "DOKTER INTERNSHIP HANYA DIGAJI 300RB !!!"
TIGA RATUS RIBU RUPIAH !!! Bayangin coba T_T
Â