Apa itu upah ?
Lihat Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Pembaca yang budiman. Diatas sudah dijelaskan apa itu dokter internsip. Kalau dibandingkan dengan definisi upah diatas. Well, penggunaan istilah upah lebih tidak tepat lagi. Udah gitu aja.
Ga puas om, tolong dibahas dikiit lagi aja!
Ya sudah, mau dibahas tentang apa. Nih, aja ya ringkasannya.
Pasal 88. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 90. Pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum sebagaimana pasal 89 (ditetapkan pemerintah setempat).
Pasal 91. Ayat (1). Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ayat (2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sudah puas? Minta itu diaplikasikan ke kasus dokter internsip. Mana bisa? Dokter internsip tidak pernah diajak rembugan sama pemerintah daerah atau direktur RS untuk menyepakati besaran upah yang mereka terima. paling dialognya gini:
Dokter Internsip : pak bupati, mari kita diskusi tentang upah dokter internsip